Iklan Bos Aca Header Detail

Unila Keluarkan Petunjuk Tambahan Pelaksanaan KKN

Unila Keluarkan Petunjuk Tambahan Pelaksanaan KKN

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Lampung (Unila) periode 1 tahun 2021 yang sebelumnya sempat tertunda bakal dimulai per Senin (1/2). Pelaksanaannya bersamaan dengan KKN Mandiri Putera Daerah secara daring. Ketua BP-KKN Unila Muhammad Basri mengatakan, saat ini persiapan telah rampung. Bahkan demi memperlancar izin kegiatan lapangan mahasiswa di lingkungan tinggalnya, Unila sudah berkirim surat ke 15 kabupaten/kota. \"InsyaAllah berjalan lancar. Untuk perizinan Pemda, BP KKN menyurati kembali pemda,\" jelas Basri, Minggu (1/2). Sementara dalam pelaksanaannya, ada petunjuk tambahan. Di mana, untuk lokasi KKN disesuaikan dengan daftar nama daerah asal mahasiswa KKN Mandiri Putra Daerah secara Daring yang telah diserahkan ke kabupaten/kota; atau disesuaikan dengan lokasi pra-KKN. Terkait perizinan, untuk bukti surat izin KKN dari pamong setempat dikirimkan dalam bentuk digital kepada DPL masing-masing, paling lambat 4 Februari 2021. Jika pelaksanaan KKN dilakukan secara kelompok maka surat izin yang dikeluarkan oleh pamong setempat harus memuat daftar nama mahasiswa kelompok tersebut --satu surat izin KKN untuk satu kelompok. selanjutnya, apabila surat izin tidak dikeluarkan pamong setempat, mahasiswa/i diminta segera melapor ke DPL. Apabila surat izin KKN telah diperoleh, tetapi tidak sesuai dengan ketentuan umum dan khusus, surat izin itu dinyatakan tidak berlaku sehingga harus segera memperbaiki atau mengurus surat izin baru. Kemudian, apabila terjadi pelanggaran pada ketentuan dijatuhkan sanksi berupa pertama teguran lisan/tertulis, atau pengurangan nilai, penarikan mahasiswa. Untuk ketentuan khusus mahasiswa berdomisili di Lampung, dalam melaksanaan program kerja/kegiatan KKN Mandiri Putra Daerah secara daring diperbolehkan mandiri atau berkelompok maksimal 7 mahasiswa/i, jika lebih dari 7 mahasiswa/i maka harus dibentuk kelompok baru. Hal ini untuk menghindari kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan. Lalu, bagi mahasiswa/i yang berasal dari kabupaten/kota di Lampung harus ber-KKN di kecamatan masing-masing atau kembali ke lokasi semula (lokasi pra-KKN). Khusus mahasiswa/i yang berdomisili di Bandarlampung, jika berkelompok maka anggota kelompok diutamakan berasal dari kelurahan sesuai dengan domisili mahasiswa/i pada saat pendaftaran (sistem e-kkn.unila.ac.id). Jika ber-KKN tidak sesuai dengan domisilinya maka KKN semula (lokasi pra-KKN). Bagi mahasiswa berdomisili di luar Lampung, pelaksanaan program kerja/kegiatan KKN Mandiri Putra Daerah secara daring diperbolehkan mandiri atau berkelompok maksimal 7 mahasiswa/i, jika lebih dari 7 mahasiswa/i maka harus dibentuk kelompok baru. Hal ini untuk menghindari kerumunan sesuai protokol kesehatan. Kemudian, jika berkelompok maka anggota kelompok harus berasal dari kabupaten/kota sesuai domisili mahasiswa/i pada saat pendaftaran (sistem e-kkn.unila.ac.id). Selanjutnya mahasiswa/i diperkenankan kembali ke kampung masing-masing, lokasi KKN semula (lokasi pra-KKN), lokasi yang bersedia menerimanya. Dan khusus provinsi Banten dipersilakan berkoordinasi dengan DPL terkait. (rma/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: