Polresta Bandarlampung Musnahkan 2.424,74 Gram Sabu dan 202 Butir Ekstasi Senilai Rp2,5 Miliar

Polresta Bandarlampung Musnahkan 2.424,74 Gram Sabu dan 202 Butir Ekstasi Senilai Rp2,5 Miliar

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung melakukan pemusnahan barang bukti narkoba senilai Rp 2,5 miliar--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung melakukan pemusnahan barang bukti narkoba senilai Rp 2,5 miliar yang berhasil diungkap dalam periode satu bulan terakhir. 

Barang bukti narkoba tersebut didapat dari 8 kasus dengan 8 tersangka, meliputi 2.424,74 gram sabu dan 202 butir ekstasi, Dimusnahkan di lapangan Mapolresta Bandarlampung, pada Rabu (26/2).

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, saat konferensi pers menjelaskan bahwa barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara yang aman.

BACA JUGA:Pantau Kebutuhan Pokok Jelang Ramadhan, Wabup Tulang Bawang Hankam Hasan Pastikan Stabilitas Harga

Barang bukti sabu dan ekstasi tersebut terlebih dahulu diblender setelah dicampur dengan air dan cairan pembersih.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti narkoba itu terlebih dahulu dilakukan uji tes untuk memastikan keasliannya. 

Kombes Pol Alfred menjelaskan, apabila dinilai secara ekonomis, barang haram ini diperkirakan bernilai sekitar Rp 2,5 miliar dan bisa menyelamatkan sekitar 12.325 jiwa.

BACA JUGA:Promo Indomaret Susu Balita Hemat 30 Persen, Dapatkan Diskon Harga Mulai Rp 74 Ribu

Menurut Kapolresta, barang bukti yang berhasil disita ini rencananya akan diedarkan di wilayah Bandarlampung, yang menunjukkan tingginya tingkat peredaran narkoba di kota tersebut.

Dengan langkah ini, Polresta Bandarlampung berharap dapat memberi dampak positif dalam upaya memerangi narkoba di wilayah tersebut dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: