Iklan Bos Aca Header Detail

Merokok di Tempat Ini, Siap-siap Kena Denda

Merokok di Tempat Ini, Siap-siap Kena Denda

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang segera memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tulangbawang Anthoni menjelaskan, di dalam Perda tentang KTR Pemerintah Daerah telah menetapkan zona-zona yang masuk kawasan tanpa rokok. Selain itu, ada beberapa zona yang juga mengharuskan disediakan ruang khusus untuk merokok. Anthoni mengungkapkan, Perda tersebut merupakan Perda inisiatif dari DPRD Tulangbawang. \"Prinsipnya kita akan dukung, sebelum diberlakukan pasti akan kita teliti dulu,\" kata Anthoni kepada radarlampung.co.id, Senin (7/10). Mantan kepala Bappeda Litbang Tulangbawang itu menambahkan, penerapan kawasan tanpa rokok diharapkan dapat menyadarkan banyak orang akan bahaya adiktif rokok. Selain itu, lanjutnya, Perda ini juga bertujuan untuk mengembalikan norma untuk tidak merokok di tempat umum, terutama di ruangan tertutup. Dilanjutkannya, pengendalian dampak konsumsi rokok bagi kesehatan digunakan sebagai acuan Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pengambilan kebijakan atau strategi berbagai program pengendalian dampak konsumsi rokok. \"Dengan perda ini mudah mudahan kita juga dapat mengurangi angka perokok. Juga mencegah perokok pemula, selain itu merokok juga tidak baik untuk kesehatan,\" ungkapnya. Sekkab menambahkan, sebelum diberlakukan, Perda KTR terlebih dahulu akan dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan Perda No 6 tahun 2019. Perbup ini diperlukan untuk mengatur teknis penerapan Perda KTR. \"Nanti akan ada aturan turunan Perbup. Sekarang masih dalam sosialisasi yang juga harus diketahui publik,\" jelasnya. Anthoni menerangkan, di dalam Perda KTR terdapat beberapa kawasan yang bebas asap rokok, seperti pelayanan kesehatan, sarana pendidikan, perkantoran pemerintah, fasilitas umum, angkutan umum, sarana olahraga, tempat bermain anak, dan tempat ibadah. Namun, ungkap Anthoni, dari beberapa lokasi yang dilarang tersebut, ada beberapa lokasi yang diwajibkan untuk menyediakan tempat khusus untuk merokok. \"Semisal di lingkungan perkantoran dan sarana umum wajib disediakan tempat khusus merokok. Untuk tempat lain seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, rumah ibadah, angkutan umum, dan fasilits olahraga harus steril asap rokok,\" terangnya. Perda KTR diharapkan menjadi salah satu upaya dalam mendukung upaya Pemkab Tulangbawang mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) yang saat ini tengah dirancang. Anthoni mengungkapkan, di dalam Perda KTR juga diatur soal hukuman bagi orang atau individu yang melanggar. Seperti akan dikenakan sanksi pidana kurungan selama tiga hari dan atau denda sebesar Rp50 ribu yang telah diatur dalam Pasal 16. Dalam pasal 17 juga ditegaskan sanksi kurungan selama tiga hari dan atau denda sebesar Rp500 ribu bagi orang atau badan yang menjual atau mempromosikan atau sejenisnya produk rokok didalam kawasan KTR. (nal/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: