Miliki Ganja, Pemuda Ini Pun Diborgol Polisi

Miliki Ganja, Pemuda Ini Pun Diborgol Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Waykanan meringkus seorang pemuda berinisial HT (29) warga Simpang Melungun, Kampung Sukanegeri, Kec. Gunung Labuhan, Kab. Waykanan, pada Selasa (8/12). Pasalnya, pelaku terbukti memiliki ganja. Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan, pengungkapan berawal dari Informasi masyarakat di salah satu rumah di Kampung Sukanegeri, Kec. Gunung Labuhan, Kab. Waykanan sering terjadi peredaran gelap narkoba jenis ganja. \"Mendapatkan informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HT yang diduga melakukan peredaran narkoba,\" ujarnya, Senin (9/12). Oleh petugas HT lansung diamankan karena saat penggeledahan rumah, diperoleh hasil berupa barang bukti dua bungkus potongan kertas koran didalamnya berisi diduga narkoba dalam bentuk tanaman jenis ganja, tiga lembar potongan kertas koran, satu bungkus kertas rokok merk toreador paper a cigaretes, dua unit handphone android yang ditemukan di dalam lemari pakaian kamar rumah HT. \'\"Berdasarkan hasil keterangan HT barang haram tersebut diperoleh dari Palembang dengan cara membeli dari seorang laki-laki inisial KA sebanyak dua kali, dengan harga Rp600 ribu rupiah, dan setiap satu paket ganja ganja dijual HT seharga Rp100 ribu,\" ungkapnya. Atas perbuatan pelaku, pihaknya telah membawanya ke Polres Waykanan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. \"Dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,\" pungkasnya. (sah/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: