Iklan Bos Aca Header Detail

Miliki Sabu, Oknum ASN diringkus Polisi

Miliki Sabu, Oknum ASN diringkus Polisi

radarlampung.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus seorang tersangka berstatus ASN dilingkungan Pemkab setempat.

Tersangka AY (45), warga Jalan Abung Raya Timur, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampura, diringkus petugas pada Kamis (29/4).

Selain tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,26 Gram.

Kasat Narkoba Polres Lampura, Iptu Aris Satrio, mengatakan penangkapan ASN yang bertugas di salah satu kecamatan di Lampura itu berdasarkan informasi masyarakat, terkait transaksi sabu-sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, lalu pihaknya melakukan penggrebekan. Hasilnya, ditemukan paket sabu yang disembunyikan di belakang rumah.

\"Kita tangkap di rumah. Lalu, kita cari barang bukti yang ditemukan berada di belakang rumahnya,\" kata mantan Kanit Resmob Polres Lampura itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku tidak mengedarkan sabu-sabu. Kendati demikian, tersangka mengakui jika barang haram tersebut dipakainya sendiri.

Ia juga mengakui, barang haram itu diperolehnya dari salah seorang pengedar berada di wilayah Kotabumi. \"Pengakuannya, dibeli dengan harga Rp200 ribu, rencana akan dipakainya di rumah,\" beber Aris Satrio.

Menurutnya, kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengetahui pemasoknya. Saat ini, tersangka berikut barang bukti masih berada di Mapolres Lampura. \"Kita akan kembangkan. Tunggu saja selanjutnya, kalau tertangkap media akan diberi kabar,\" pungkasnya (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: