Iklan Bos Aca Header Detail

Miliki Sabu, Warga OKU Timur Ditangkap di Waykanan

Miliki Sabu, Warga OKU Timur Ditangkap di Waykanan

radarlampung.co.id – Anggota Satresnarkoba Polres Waykanan menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba di Kampung Bandarsari, Kecamatan Waytuba. Mereka adalah TB (24), warga Desa Margotani II, Kecamatan Madangsuku II dan AB (28), warga Desa Tumijaya, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur. Kasatresnarkoba Polres Waykanan AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat. Pihaknya melakukan penyelidikan dan mengamankan TB di pangkalan batu, Kampung Bandarsari, sekitar pukul 13.30 WIB, Kamis (13/2). Saat itu, TB yang melihat polisi berusaha membuang sesuatu. Namun polisi menemukan benda yang ternyata plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,21 gram. ”Tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama, kita melihat seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan. Ia kita amankan,” kata Made Indra mewakili Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro, Sabtu (15/2). Ketika digeledah, polisi menemukan plastik hitam yang didalamnya berisi kertas timah. ”Dalam kertas timah itu ada plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutio 0,19 gram,” urainya. (sah/ais)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: