Iklan Bos Aca Header Detail

Usia Perkawinan Perempuan Dibatasi 19 Tahun, Ini Kata Kemenag

Usia Perkawinan Perempuan Dibatasi 19 Tahun, Ini Kata Kemenag

RADARLAMPUNG.CO.ID - DPR RI telah mengesahkan RUU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menjadi UU baru. Terdapat perubahan pasal di dalam UU perkawinan yang baru, yakni pasal 7 tentang usia boleh kawin laki-laki dan perempuan menjadi setara 19 tahun. Sebelumnya, di dalam pasal 7 tersebut laki-laki dibolehkan menikah minimal berumur 19 tahun, sedangkan perempuan 16 tahun. Perubahan pasal dalam revisi UU tentang perkawinan ini juga telah sampai ke kantor Kemenag Tulangbawang. Kasi Bimas Islam Kemenag Tulangbawang M. Reza Apriano kepada radarlampung.co.id mengatakan, pihaknya secara resmi belum mendapatkan turunan informasi dari Kanwil Kemenag Lampung, namun telah mengetahui isi revisi UU perkawinan tersebut dari media. \"Untuk resmi sosialisasi kita belum mendapatkan, karena baru di pusat,\" katanya mewakili Kepala Kemenag Tulangbawang Budi Cipto Utomo, Selasa (17/9). Reza melanjutkan, setelah resmi dilakukan revisi, akan ada sosialisasi dan pembinaan resmi dari Kementerian Agama untuk kantor Kemenag di Daerah. Saat ditanya kasus perkawinan di bawah 19 tahun, Reza mengungkapkan jika di Tulangbawang masih sering ditemukan perkawinan di bawah usia 19 tahun. \"Ada beberapa (pernikahan di bawah usia 19 tahun). Menurut UU kan memang diperbolehkan, tetapi harus ada izin orangtua dan ada formatnya,\" ungkapnya. Ditanya soal tindak lanjut dari revisi UU perkawinan yang menyebutkan jika batas usia boleh kawin laki-laki dan perempuan setara 19 tahun, Reza menjelaskan jika perkawinan tetap bisa dilakukan dengan beberapa persyaratan. \"Jika di bawah 19 tahun pasangan tersebut harus ada izin dari orangtua. Jika orangtua mengizinkan dengan mengisi format yang kita berikan, ya akan kita laksanakan (perkawinan),\" jelasnya. Dilanjutkannya, hal tersebut juga berlaku untuk pasangan yang memiliki kriteria khusus, seperti calon pengantin perempuan telah hamil duluan, untuk menghindari perbuatan zina dan lain sebagainya. \"Iya memang dibatasi (usia perkawinan perempuan 19 tahun), tetapi jika ada sesuatu lain hal dalam tanda kutip harus ada izin orangtua. Jika orangtua tidak mengizinkan, bisa lewat Pengadilan (Agama) nanti yang memutuskan,\" tandasnya. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: