Mingrum Gumay dan Pattimura Bakal Jabat Pimpinan Sementara

Mingrum Gumay dan Pattimura Bakal Jabat Pimpinan Sementara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengambilan sumpah 85 anggota DPRD Provinsi Lampung bakal digelar hari ini (2/9). Dalam geladi bersih yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Provinsi Lampung Minggu (1/9) dua parpol dengan suara terbanyak PDI Perjuangan dan Partai Gerindra telah menentukan perwakilannya untuk menduduki kursi pimpinan sementara. Hal ini tergambar dari laporan Plt. Sekretaris DPRD Lampung Tina Malinda saat melakukan gladi dalam pembacaan surat masuk dari DPD PDI Perjuangan dan DPD Partai Gerindra. \"Berdasarkan surat masuk DPD PDIP 002/BKS/DPD.15/VIII/2019 21 Agustus 2019 perihal usulan pimpinan sementara DPRD provinsi Lampung yaitu Mingrum Gumay sebagai ketua sementara. Kemudian Surat masuk dari DPD Partai Gerindra LK/B/08-113/DPD-GERINDRA/2019 pada 22 Agustus 2019 perihal Usulan Nama Calon Pimpinan sementara DPRD yaitu Pattimura sebagai wakil ketua sementara,\" sebut Tina. Sementara untuk pengambilan sumpah, ke 85 anggota DPRD Provinsi Lampung dipimpin oleh Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Lampung Ridwan Mansyur. Hal ini tergambar dari sesi gladi bersih pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Provinsi Lampung, Minggu (1/9). Ke 85 anggota DPRD Provinsi Lampung 2019-2024 terpilih ini diangkat sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung berdasarkan SK (surat keputusan) Kemendagri nomor 161.18-3824/2019 tentang Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Lampung masa jabatan 2019-2024. Sementara pemberhentian anggota DPRD Lampung 2014-2019 berdasarkan SK Mendagri nomor 161.18-3823/2019 tentang peresmian pembehentian anggota DPRD Provinsi Lampung 2014-2019. Dalam gladi ini, sebanyak 38 anggota DPRD Provinsi Lampung yang kembali terpilih duduk di kursi paripurna DPRD Provinsi Lampung. Sementara anggota DPRD Lampung yang baru mendapatkan kursi sebanyak 47 orang duduk di hall B. Satu per satu anggota DPRD Provinsi Lampung dipanggil untuk melakukan pengambilan sumpah. Berdasarkan SK, nama anggota DPRD Provinsi Lampung diurutkan mulai partai dengan suara dan kursi terbanyak. Sementara urutan nama anggota DPRD Provinsi Lampung per partainya ditentukan oleh suara terbanyak berdasarkan daerah pemilihannya. (rma/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: