Usulan UMK Lamtim Tahun 2021 Tidak Naik

Usulan UMK Lamtim Tahun 2021 Tidak Naik

RADARLAMPUNG.CO.ID-Besaran upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Lampung Timur tahun 2021 Rp2.432.150,13. Kepala Dinas Koperasi UMK dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Timur Budiyul Hartono menjelaskan, besaran UMK tahun 2021 tersebut didasarkan hasil  pertemuan dewan pengupahan kabupaten bersama perwakilan pengusaha, akdemisi dan serikat pekerja beberapa waktu lalu. Bila dibanding 2020 besaran UMK 2021 memang tidak mengalami kenaikan. Hal itu, karena dampak covid-19 sehingga belum memungkinkan bagi perusahaan untuk menaikkan UMK. Ditambahkan, UMK tahun 2021 itu akan diberlakukan setelah mendapat persetujuan Gubernur Lampung. \"Besaran UMK tahun 2021 telah kami usulkan ke Gubernur Lampung dan tinggal menunggu persetujuan,\"jelas Budiyul. Sebelumnya diketahui, dibanding tahun 2019 besaran UMK 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp190.743,69. Sementara, bila dibandingkan dengan upah minumum provinsi (UMP),  besaran UMK Lamtim lebih tinggi Rp148,56. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: