Uwow, Komplotan Ini Curi Sarang Walet dengan Jebol Dinding Gedung

Uwow, Komplotan Ini Curi Sarang Walet dengan Jebol Dinding Gedung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Aksi nekat dilakukan komplotan pencuri sarang burung walet di Kampung Makarti Tama, Kecamatan Penawartama, Tulangbawang. Demi sarang burung walet, Sopiansyah alias Iyan (26), warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama nekat menjebol dinding gedung. Saat beraksi, Iyan melakukannya bersama dua orang rekannya UN dan SL yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kapolsek Penawartama AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku Iyan ditangkap Senin (15/7) sekira pukul 23.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan. AKP Taufiq menerangkan, aksi ketiga pelaku terjadi pada 15 Desember 2018 lalu sekira pukul 03.00 WIB di gedung walet milik korban A. Marbun yang ada di Kampung Makarti Tama. Dilanjutkannya, peristiwa pencurian tersebut kali pertama diketahui Mawanto (46) penjaga gedung walet milik korban. \"Saat itu, 14 Desember 2018 sekira pukul 23.30 WIB seperti biasa saksi mengecek dan mengontrol gedung walet, tapi tidak ditemukan adanya hal-hal yang aneh, lalu saksi pulang ke rumahnya,\" kata Kapolsek kepada radarlampung.co.id, Selasa (16/7). Namun, pada 15 Desember 2018 pagi sekira pukul 06.30 WIB, saat mengecek kembali saksi Mawanto terkejut setelah melihat dinding gedung telah dijebol orang. \"Saksi langsung menghubungi korban, lalu melakukan pengecekan. Hasilnya sarang burung walet milik korban telah dicuri. Ditempat kejadian perkara ditemukan alat-alat yang digunakan oleh para pelaku,\" ungkap AKP Taufiq. Setelah peristiwa itu korban A. Marbun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Penawartama. Laporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 47 / XII / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tama, tanggal 15 Desember 2018, kerugian sarang burung walet sebanyak 8 ons yang ditaksir seharga Rp8 juta. Berbekal laporan dari korban, personil Polres Penawartama bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang melakukan penyelidikan. Akhirnya, Sopiansyah alias Iyan (26) satu dari tiga pelaku berhasil ditangkap. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti semprotan air berwarna biru, tali tambang berwarna biru, tiga unit senter kepala, dua buah gagang bor tangan, dongkrak, seling, skrap, stik panjang, empat buah tali karet, tiga buah mata bor, sarung tangan, dan tas berwarna coklat yang berisi plastik warna hitam untuk menampung sarang walet. \"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Untuk kedua pelaku lain diharapkan segera menyerahkan diri karena kami telah mengetahui identitas diri mereka,\" tandasnya. (nal/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: