Iklan Bos Aca Header Detail

MKKS Undang Kepsek Bahas Aturan PPDB

MKKS Undang Kepsek Bahas Aturan PPDB

RADARLAMPUNG.CO.ID - Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Lampung segera menggelar rapat koordinasi terkait persiapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020. Pasalnya, banyak perubahan kebijakan terkait PPDB. Ketua MKKS SMA Lampung Suharto menerangkan, rapat koordinasi dirasa sangat diperlukan. Mengingat banyak perubahan kebijakan PPDB. Seperti adanya komposisi kuota jalur PPBD yang berubah, penggunaan data Dinas Sosial sebagai verifikasi siswa miskin, penghapusan surat keterangan tidak mampu, dan lainnya. \"Lalu adanya pelimpahan kuota sebesar 15 persen pada jalur afirmasi. Hal itu juga mesti dibahas, seleksinya dan lainnya,\" ujarnya, Minggu (5/1). Ia menjelaskan, terkait aturan penghapusan SKTM, dan menggunakan data Dinsos untuk verifikasi data siswa yang secara ekonomi tidak mampu, Suharto menuturkan, akan melihat dulu aturan dari Permendikbud. \"Iya itu kita lihat dulu. Saya juga belum cek Permendikbud yang baru,\" imbuh Kepala SMAN 9 Bandarlampung tersebut. Menurutnya, data siswa miskin atau data keluarga tidak mampu secara ekonomi dari Dinas Sosial hanya berupa data, namun sekolah juga perlu memverifikasinya melalui legal formal bahwa anak tersebut merupakan kategori tidak mampu secara ekonomi. \"Kita bisa lihat si A miskin, tetapi buktinya apa. Karena itu harus ada indikator, legal formalnya, parameternya, supaya tidak ribut. Jadi harus jelas,\" ungkapnya. Namun demikian, pihaknya tetap mengikuti kebijakan atau ketentuan-ketentuan yang baru sesuai aturan PPDB. \"Tapi kalau memang misalnya ketentuan baru hanya menunjukkan pendataan dari dinas sosial, bagi kita tidak ada masalah. Karena tugas pendidikan itu kan melayani tanpa harus membeda-bedakan masyarakat,\" pungkasnya. (rur/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: