Buron 5 Tahun, Pembobol Ruko Ditangkap

Buron 5 Tahun, Pembobol Ruko Ditangkap

radarlampung.co.id- Unit Reskrim Polsek Abung Semuli, meringkus Aan Saputra (32) buron kasus pembobolan ruko, Sabtu (20/7) pukul 22.00 WIB. Warga Papan Asri Abung Semuli itu diringkus saat bersembunyi di kediaman kerabatnya di wilayah Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Aan ditangkap setelah rekannya, Dadang yang lebih dulu ditangkap polisi ‘bernyanyi’ mengenai tempat persembunyiannya. \"Tersangka telah lama menjadi buron atas kasus pembobolan ruko yang dilakukan bersama salah seorang rekannya terlebih dahulu ditangkap saat kejadian pada waktu itu,\" ujar Kapolsek Abung Semuli AKP Tarwidi Minggu (21/7). Ia juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatanya dan selama ini ia kabur untuk bersebunyi menghindari kejaran dari petugas. \"Tersangka dan rekannya (Dadang, Red) melakukan aksi perampokan di kediaman rumah sekaligus toko matrial bangunan milik  Padly ( 53 ), warga Desa Papan Asri, Kecamatan Abung Semuli, Lampura pada tanggal 30 Juli 2014 lalu. Korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp140 juta dan 40 gram perhiasan emas berbentuk gelang serta dua unit ponsel merk nokia type x2 dn Nokia type x3,\" beber Tarwidi. Sedangkan modus yang tersangka lakukan berasama rekannya Dadang, dengan cara memanjat tembok pagar rumah korban dan setelanjutnya mencongkel pintu belakang rumah menggunakan linggis. Setelah keduanya berhasil masuk ke dalam rumah mereka berdua mengambil uang yang berada didalam lemari kamar yang disimpanya dalam tas ransel warna hitam. Namun sayang aksi mereka dipergoki  anak korban diteriakin maling. Alhasil, kata Tarwidi, warga yang mendengar lalu berdatangan ke rumah korban dan berhasil menangkap Dadang. \"Mengetahui hal itu, tersangka berhasil kabur melarikan diri. Namun rekan tersangka berhasil ditangkap karena  bersebunyi masuk  dalam sumur rumah korban,\" ungkapnya. Saat ini, sambungnya, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif dan rencananya akan dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.\"Kita kenakan pasal 365 tentang curas. Hukuman diatas 8 tahun penjara,\"pungkasnya (ozy/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: