Iklan Bos Aca Header Detail

Modal Permen, Pria Ini Cabuli Bocah

Modal Permen, Pria Ini Cabuli Bocah

radarlampung.co.id. - Entah apa yang merasuki Sunar alias Peang (44), warga Kecamatan Punggur, Lampung Tengah. Sunar tega mencabuli QD (11), yang masih duduk di kelas 5 SD. Kapolsek Punggur AKP Asril mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan, pihaknya mendapat laporan dari ibu korban Ss (44) bahwa anaknya QD menjadi korban pencabulan, Senin (7/10). \"Laporan ini kita tindak lanjuti. Setelah mengumpulkan bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi, kita mengamankan tersangka di rumahnya, Senin (7/10) malam,\" katanya. Kronologis terjadinya pencabulan, kata Asril, tersangka naik motor main di samping rumah korban, Minggu (6/10) sekitar pukul 16.30 WIB. \"Tersangka memanggil korban seraya melambaikan tangan, \'Nduk sini-sini ikut Pak De jalan-jalan ke sekolah\',” katanya.  Korban kemudian ikut dan dibonceng berputar-putar naik motor. Tersangka kemudian berhenti di rumah kosong. “Tersangka mengatakan kepada korban, \'Kawin dulu nanti baru kamu boleh pulang\'. Tersangka masuk ke rumah kosong disusul korban. Korban pun dicabuli. Setelah dicabuli, tersangka mengancam. \'Jangan bilang sama mamak, nanti Pak De pukul!\'. Korban pun pulang jalan kaki,\" ucap Asril. Kejadian pencabulan ini, kata Asril, sebelumnya juga pernah dilakukan tersangka terhadap korban. \"Pada Jumat (9/8) sekitar pukul 12.00 WIB, korban sedang di teras rumah dipanggil tersangka. Korban mengatakan kepada korban, \'Ikut saya yuk ke gudang. Nanti saya kasih duit dan permen\'. Korban ikut ke gudang. Di gudang tersangka mengajak hal serupa, Kawin dulu sama Pak De Sunar, nanti kalau sudah kawin nanti dikasih uang Rp2.000 dan permen,” kata Asril. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Asril, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17/2016 tentang Peraturan Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI No. 35/2014 Jo Pasal 76 E UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. \"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: