Iklan Bos Aca Header Detail

Buronan Kasus Curas di Jembatan Kampung Aji Mesir Ditangkap

Buronan Kasus Curas di Jembatan Kampung Aji Mesir Ditangkap

radarlampung.co.id – Pelarian Mawardi (26), warga Kampung Sungaisidang, Kecamatan Rawajitu Utara, Mesuji berakhir. Setahun buron, tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) ini diamankan anggota Polsek Gedungaji, Kamis (11/7). Sebelumnya polisi menangkap Arbin Susanto (19), warga Kampung Sukabhakti, Kecamatan Gedungaji Baru, Tulangbawang, Senin (1/4) silam. Sementara dua lainnya, C dan A masuk daftar pencarian orang. Kapolsek Gedungaji Iptu Suhardi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, Mawardi dan tiga rekannya beraksi di Jembatan Kampung Aji Mesir, Kecamatan Gedungaji. Korbannya adalah Trio Aldi Saputra (14), warga Kampung Karyamakmur, Kecamatan Penawaraji. Laporan tertuang dalam LP/25/IX/2018/Polda Lpg/Res Tuba /Sek Gedung Aji tertanggal 4 September 2018. Korban kehilangan empat unit ponsel dan kamera DSLR. ”Tersangka beraksi di jembatan Kampung Aji Mesir sekitar pukul 16.0 WIB, tanggal 2 September 2018. Saat itu korban Trio dan tiga temannya hendak pulang ke rumah. Lantas tersangka datang dan mengancam korban dengan pisau. Mereka merampas kamera DSLR dan empat unit HP,” kata Suhardi kepada Radarlampung.co.id, Sabtu (13/7). Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Gedungaji. Polisi bergerak dan berhasil menangkap Arbin, dengan barang bukti kamera dan tas berwarna hitam. Sementara Mawardi dibekuk di kontrakan, Kampung Gedung Karyajitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang. ”Tersangka akan dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun,” urainya. (nal/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: