Iklan Bos Aca Header Detail

Modus Ingatkan Standar Motor, Lalu Jambret Korban

Modus Ingatkan Standar Motor,  Lalu Jambret Korban

radarlampung.co.id-Masyarakat harus tetap waspada saat mengendarai motor jika ada yang mengingatkan sandaran atau standar sepeda motor belum dinaikkan. Hal ini menjadi salah satu modus tersangka kejahatan merampas barang berharga korban saat mengurangi kecepatan kendaraan. Kapolsek Seputihbanyak Iptu Eko Heri Susanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan pihaknya membekuk dua tersangka curas, Rabu (12/6) sekitar pukul 17.00 WIB. \"Kita tangkap dua tersangka curas, yakni Sunarko (19), warga Kampung Cepungmundih, Kecamatan Sukadana, dan Sunarko (25), warga Kampung Umbulgunung, Kecamatan Sukadana, Lamtim,\" katanya. Kedua tersangka, kata Eko, telah melakukan aksi curas terhadap korban Winarsih (31), warga Kampung Setiabakti, Kecamatan Seputihbanyak. \"Korbannya Winarsih. Winarsih menjadi korban curas tersangka di jalan lintas pantai timur, Kampung Setiabakti, Minggu (26/5) sekitar pukul 20.30 WIB,\" ujarnya. Modus operandi tersangka, kata Eko, ketika korban melintas di jalan lintas pantai timur disalip. \"Korban disalip. Tersangka mengatakan kepada korban standar motor belum terpasang. Korban pun mengurangi kecepatan kendaraan. Ketika lengah, tersangka menarik tas korban yang berisi uang Rp1.000.000 dan satu unit HP sehingga terjadi aksi saling tarik. Tas korban berhasil diambil. Korban terjatuh dari motor, para tersangka kabur ke arah Lamtim,\" ungkapnya. Hasil penyelidikan, kata Eko, diketahui siapa pelakunya. \"Menerima laporan, kita langsung lakukan penyelidikan dan diketahui siapa pelakunya. Kita bisa langsung menangkap dua tersangka di rumahnya masing-masing. Barang bukti yang berhasil diamankan HP milik korban. Sekarang, kita masih mengejar satu rekan tersangka. Yakni SA (25), warga Kampung Hujanmas, Kecamatan Pakuanaji, Lamtim,\" tegasnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: