Buruh Kena Ciduk Gegara Simpan Benda Ini
radarlampung.co.id -Minarsam (43), warga Kampung Bumiasri Rawapitu Tulangbawang kini mendekam di sel tahanan Polres Tulangbawang. Pria yang berprofesi sebagai buruh ini kedapatan menyimpan senjata api rakitan jenis revolver. Minarsam ditangkap sabtu (23/2) pukul 16.00 WIB di jalan Poros Kampung Rawagagil. Kapolsek Rawapitu Ipda Samsi Rizal AB mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi menyatakan, penangkapan Minarsam berawal dari informasi warga. Polisi kemudian menggeledah rumah Minarsam. Hasilnya polisi menemukan sepucuk senpi rakitan jenis revolver warna silver. Selain menyita senpi rakitan, polisi juga menyita tas polo cokelat dan plastik putih. \"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan memiliki dan menyimpan senpi rakitan,\" katanya, minggu (24/2). Ancaman hukumannya, lanjut dia hukuman mati, seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (nal/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: