Viral, Direktur Bisnis LJU DM Instagram Gadis-gadis Cantik untuk Jadi Asisten

Viral, Direktur Bisnis LJU DM Instagram Gadis-gadis Cantik untuk Jadi Asisten

RADARLAMPUNG.CO.ID - Beredar informasi adanya lowongan pekerjaan jabatan Asisten Direksi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama (LJU) secara pribadi. Namun belakangan, kabar ini ditampik Direktur Bisnis (Dirbis) LJU Aliza Gunado yang menurutnya tidaklah banar. Aliza Genado kepada Radarlampung.co.id, Minggu (10/1), mengungkapkan bahwa perekrutan tersebut baru wacana. Pun bukan posisi Asisten Perusahaan, melainkan personal assistant atau asisten pribadi. \"Tidak memakai beban perusahaan. Saya contohkan, kayak saya ketua dewan butuh asisten pribadi, tapi bukan tenaga ahli atau sekretaris DPRD. Tapi buat saya sendiri dan saya nge-DM (Direct Message) ke yang saya kenal. Karena itu pribadi dan beban pribadi,\" ucapnya. Menurutnya, dirinya akan salah jika merekrut secara perusahaan yang digunakan untuk personal. \"Tidak ada rencana asisten direksi. Yang ada baru rencana personal asisten (asisten pribadi). Dan bukan menjadi beban perusahaan honornya, tapi dibebankan ke masing-masing personal direksi,\" jelasnya. Perihal hal itu, sambung Aliza, dirinya sudah pernah berkoordinasi dan meminta saran beberapa praktisi hukum, bila rekrutmen ini tidak melanggar dan sah-sah saja. Merujuk Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada pasal 35 ayat 1, pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksanaan penempatan tenaga kerja. \"Mohon bantuannya semoga citra LJU dan jajaran direksi bisa baik dan akhirnya kami bisa menjaring calon-calon investasi ke Lampung,\" tuturnya. Ya, beredar informasi, Lampung Jasa Utama (LJU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Lampung, membuka lowongan jabatan sekretaris direksi. Namun ada yang janggal dalam proses awal rekruitmennya. Pertama, lowongan dibuka tidak secara lazim. Direktur Bisnis LJU Aliza Gunado hanya mengirim ke orang tertentu yang dipilihnya. Semuanya para gadis cantik pemenang lomba kecantikan. Tawaran dikirim melalui layanan pesan langsung atau DM (direct massage) ke akun pribadi IG (Instagram) Direktur Bisnis LJU, bukan akun resmi perusahaan. Terpisah, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung Dedi Hermawan menilai, dalam organisasi atau institusi seperti BUMN atau BUMD tidak ada istilah pribadi sepeti PA, namun harus berbasis institusi --seperti Asisten Direksi dan menggunakan label organisasi yang dibiayai perusahaan. \"Gak boleh ada istilah pribadi dalam institusi itu. Harusnya berbasis istitusi, seperti asisten direksi, harus menggunakan label organisasi. Asisten direksi dibiaya kantor. PA pribadi. Dan gak boleh harus jelas,\" ujarnya, Minggu (10/1). \"Ini harus diperjelas, harus diklarifikasi dengan jelas sesuai norma yang berlaku di perusahaan itu. Terkait dengan rekrutmen. Dasarnya harus sesuai dengan aturan main resmi. Tidak ada istilah pribadi di dalam sebuah organisasi atau perusahaan, harus bisa dipisahkan antara urusan pribadi dengan kantor institusi,\" ucapnya. Mengenai aturan BUMD memperbolehkan Direksi memiliki PA, Dedi pun menuturkan semua tergantung aturan Institusi itu. Karena menurut Dedi selama ini publik tidak terlalu mendapat informasi lengkap soal aturan main di institusi BUMD atau BUMN. \"Terkadang tidak di-publis secara detil soal struktur, sistem kepegawaiannya, rekrutmennya, serta kebutuhan organisasinya apa saja tidak detil,\" ucapnya. Dan ditekankannya, yang harus dikedepankan adalah prinsip organisasi yang Good Corporate Governance (GCG), termasuk dalam rekrutmen karyawan yang transparan, kompetensi, profesional, integritas, efisiensi, dan efektif. \'Karena ini pengelolaan prinsip bisnis yang tidak boleh pemborosan,\" terangnya. Terkait perekutmen melalui DM Instagram, menurutnya memperlihatkan pengelolaan yang tidak transparan dan sangat terkesan diarahkan ke pihak tertentu. \"Tentu ini sesuatu yang bertolak berlakang dengan spirit pengelolaan organisasi yang propesional, kredibel, berintegritas, berbasi kompetensi. Maka kalau mengembangkan prinsip itu dia harus terbuka, cari orang-orang terbaik dengan seleksi dan rekrutmen, diuji, dinilai secara komprehensif untuk mendapat orang terbaik,\" ungkapnya. \"Mencari karyawan tidak cukup hanya penampilan saja, harus punya kopetensi, kalau tidak kopeten akan menjadi beban perusahaan,\" lanjutnya. Menggunakan alamat perusahaan untuk tujuan pengiriman lowongan yang bersifat pribadi, menurutnya hal itu dapat menimbulkan istilah pemanfaatan instansi untuk kepentingan pribadi. \"Ini yang melanggar atau bertentangan dengan prinsip pengelolaan organisasi yang propesional. Kalau urusan pribadi harus menggunakan alamat pribadi,\" pungkasnya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: