Iklan Bos Aca Header Detail

Cabuli Teman Anaknya, Petani Jamur Tiram Diamankan Polisi

Cabuli Teman Anaknya, Petani Jamur Tiram Diamankan Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Lampung Timur. Kali ini, kejadian itu menimpa IP (14) warga Kecamatan Labuhanratu. Sementara tersangkanya adalah SH (36) juga warga Kecamatan Labuhanratu. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Labuhanratu Iptu Gunawan menjelaskan, perbuatan cabul itu dilakukan tersangka pada November dan Desember 2020. Peristiwa berawal ketika korban masih duduk di bangku SMP sering belajar bersama anak tersangka. Sesekali korban juga diajak tersangka mengantarkan jamur tiram kepada pelanggan. Pada akhir November 2020 tersangka kembali mengajak korban yang baru selesai belajar bersama anaknya jalan-jalan. Ternyata, korban dibawa ke kobong jamur tiram milik tersangka yang berada di Dusun Setia Batin Desa Rajabasalama Kecamatan Labuhanratu. Di lokasi tersebut, tersangka memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Dua pekan setelah kejadian itu, tersangka kembali mengajak korban ke kobong jamur tiram miliknya pada Desember 2020. Di lokasi itu, tersangka kembali mengulangi perbuatannya. Kejadian itu akhirnya diadukan korban kepada keluarganya. Atas pengaduan korban, pihak keluarga melaporkannya ke Polsek Labuhanratu. Atas laporan tersebut, Tekab 308 Polsek Labuhanratu mengamankan tersangka. \"Tersangka kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\"jelas Iptu Gunawan, Kamis (25/2). (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: