Motor Curian Rusak Masuk Bengkel, Akhirnya \'Parkir\' di Kantor Polisi

Motor Curian Rusak Masuk Bengkel, Akhirnya \'Parkir\' di Kantor Polisi

radarlampung.co.id- Tim Tekab 308 Polres Waykanan dan jajaran Polsek Blambanganumpu meringkus Rudi (27) warga Kampung Pulaubatu dan Bento (28) warga Kampung Bandardalam Negeriagung, Waykanan. Keduanya tersangka pencurian kendaraan bermotor dan penadah barang curian. Rudi diduga membeli mencuri sepeda motor Yamaha Vixion putih BE 3239 WG milik Johari (28) warga RT/RW 06/01 Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan. Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, Rabu (25/9) menjelaskan Sabtu (29/6) sekitar pukul 05.30 WIB Johari dibangunkan mertuanya Darsih. Pasalnya, Darsih melihat pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka. “Darsih menanyakan motor kamu mana, korbanpun terbangun dan melihat motornya sudah tidak ada di tempatnya lalu korban juga mengecek barang lainnya juga ada yang hilang,” kata Devi. Selain itu, Johari juga kehilangan satu unit televisi 32 inci merk polytron, satu unit ponsel Samsung jenis J2 prime, satu buah dompet warna hitam berisi kartu ATM Johari, dan KTP atas nama Siska Reniayati dengan total kerugian senilai Rp15.730.000. Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga. Menurut Devi, warga melihat keberadaan sepeda motor milik Johari di salah satu bengkel di kampung Bumiratu Blambanganumpu. “Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dan membawa barang bukti ke kantor polisi,” katanya. Kepada polisi, Rudi mengaku membeli sepeda motor tersebut dari Bento. Polisi kemudian langsung menangkap Bento di Kampung Bandardalam. “Keduanya telah kami amankan di Mapolres Waykanan dan atas perbuatannya itu pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP KUHP dan atau 480 KUHP dengan kurung maksimal empat tahun penjara, “ jelasnya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: