Mulai 3 Januari 2021, Tidak Boleh Ada Pesta Malam Hari di Tuba
RADARLAMPUNG.CO.ID - Mulai 3 Januari 2021, masyarakat Tulangbawang (Tuba) tidak diperbolehkan mengadakan pesta pernikahan, hajatan, dan kegiatan lain yang menimbulkan keramaian sampai malam hari. Hal tersebut berdasarkan rapat koordinasi Pemkab Tulangbawang dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan stakeholder terkait di ruang rapat utama Kantor Bupati, Rabu (23/12). Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Tulangbawang Fatoni mengatakan, jika nekat menggelar pesta sampai malam hari, akan segera dibubarkan dan penegakan hukum akan dilakukan oleh aparat. Meski begitu, masyarakat tetap diperbolehkan menggelar pesta pada siang hari. Namun, harus seizin dan ada pemberitahuan dari aparatur kampung. Hak tersebut dilakukan agar aparatur kampung mengetahui jumlah undangan, sehingga dapat dibatasi dan penerapan protokol kesehatan dapat tetap dipatuhi. Beberapa peraturan tersebut dibuat untuk pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tulangbawang. Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten I Akhmad Suharyo, Forkopimda Tulangbawang, Satgas penanganan Covid-19, stakeholder terkait, Kepala Kampung, Camat, MUI, tokoh masyarakat dan tokoh adat. Fatoni menerangkan, saat ini satgas penanganan Covid-19 setempat juga telah melakukan beberapa langkah pencegahan, seperti melakukan patroli rutin yang melibatkan stakeholder terkait dan TNI Polri. Patroli dilakukan untuk menegakan protokol kesehatan. Meski begitu, ia tetap menghimbau warga setempat untuk tetap tenang dan tidak panik. Selalu terapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, dan menjaga jarak. \"Tetap berdoa dan patuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19,\" tandasnya. (nal/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: