Waduh, Penerima Bantuan Iuran Pemkot Bandarlampung Berkurang

Waduh, Penerima Bantuan Iuran Pemkot Bandarlampung Berkurang

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pegawai kontrak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung Galau. Sebab, kartu BPJS Kesehatannya mengalami nonaktif. Layanan yang diberikan Pemkot Bandarlampung bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) mengalami penonaktifan sebanyak 7.368 jiwa.

Salah satu sumber Radar Lampung yang bekerja sebagai pegawai kontrak Pemkot Bandarlampung mengaku kaget setelah mengetahui kartu BPJS Kesehatan yang diterima sekitar November 2019 dari Dinas Sosial sudah tak berfungsi.

\"Saya tahunya ketika mau menggunakan di salah satu rumah sakit yang memiliki layanan kartu BPJS Kesehatan. Pas saya mau gunakan, eh engga tahunya kartu itu sudah dinonaktifkan, saya juga engga tahu kenapa,\" ungkapnya yang mewanti-wanti agar tidak menyebutkan namanya.

Sementara, Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Lampung, Nurman membenarkan, pemegang kartu BPJS tersebut telah dinonaktifkan per tanggal 31 Desember 2019.

Dia mengungkapkan, setidaknya ada sebanyak 7.368 penerima bantuan iuran dari Pemkot Bandarlampung per 1 Januari 2020 sudah dinonaktifkan lantaran permintaan dari Pemkot Bandarlampung melalui Dinas Sosial.

Namun, dirinya tidak mengetahui pasti penyebabnya sehingga Pemkot Bandarlampung meminta untuk dinonaktifkan. \"Ya kalau kita, ketika pihak Pemkot menyodorkan data-data mereka untuk dinonaktifkan, ya kita lakukan penonaktifan,\" katanya di ruang kerjanya, Kamis (20/2).

Dengan adanya pengurangan sebanyak 7.368, maka kuota yang ditanggung Pemkot melalui APBD 2020 kini hanya sebanyak 8.614 jiwa dibandingkan 15.982 penerima bantuan iuran pada tahun 2019.

Nurman menyatakan, bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan program PBI yang mengalami penonaktifan atau dikeluarkan dari program tersebut lantaran yang bersangkutan tidak dalam surat kepurusan (SK) Pemerintah Daerah.

\"Dikeluarkannya dari kepesertaan PBI APBD ini kewenangan pemda. Bisa jadi istri dan anak yang bersangkutan pasti pemegang kartu BPJS Kesehatan mandiri aktif,\" bebernya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kota Bandarlampung, Tole Dailami tak menapik atas informasi tersebut. Menurutnya, pengurangan itu karena menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

\"Peserta PBI yang menerima kartu BPJS Kesehatan ini untuk kelas III. Terus, karena tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan per 1 Januari 2020 (kelas 3 naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa, red), maka mau engga mau ya kita kurangi kuota penerimanya,\" bebernya kepada Radar Lampung di ruang kerjanya.

Namun, dirinya menyebutkan, bagi peserta PBI yang layanan BPJS Kesehatan yang telah diberikan mengalami penonaktifan untuk tidak khawatir, karena Pemkot Bandarlampung cukup menggunakan program berobat gratis.

\"Kitakan punya program berobat gratis, cukup dia menunjukan kartu keluarga atau KTP atau suket dia bisa berobat secara gratis,\" tandasnya. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: