Wali Kota Metro Sampaikan LKPJ Melalui Video Conference

Wali Kota Metro Sampaikan LKPJ Melalui Video Conference

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Metro menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Metro akhir tahun 2019, pada Selasa (7/4).

Berbeda dengan hari biasanya, rapat paripurna yang biasa digelar secara langsung di DPRD, kali ini digelar melalui video conference di ruang sidang DPRD setempat. Sementara Wali Kota menyampaikan LKPJ di Command Center Lantai Dua Bappeda.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Metro Tondi MG Nasution. Rapat kedua sidang pertama tersebut juga diikuti oleh seluruh Anggota Dewan, Wali Kota Metro Achmad Pairin, Wakil Wali Kota Metro Djohan, Unsur Fokorpimda, serta Sekkot Metro.

\"Meskipun kondisi sedang seperti ini, LKPJ harus tetap dilaporkan di tengah wabah Covid - 19 ini terkait apa yang telah dilakukan Pemkot Metro tahun 2019 melalui video conference,\" ujar Ketua DPRD Metro Tondi MG Nasution usai paripurna.

Nantinya setelah penyampaian LKPJ oleh wali kota, rapat paripurna berikutnya akan ada penyampaian pandangan dari fraksi-fraksi di DPRD Metro. \"Nanti ada tanggapan dari teman-teman fraksi,\" ucapnya.

Sementara, Wali Kota Metro Achmad Pairin menuturkan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini merupakan gambaran pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan pada tahun 2019. 

\"Di mana di dalamnya terdapat capaian kinerja maupun anggaran, prestasi, juga kendala dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” ucapnya.

Ia menyampaikan bahwa gambaran perkembangan kondisi umum Kota Metro, dari sisi aspek kesejahteraan masyarakat sebagai bentuk impact atas pelaksanaan pembangunan.

Diketahui, LKPJ yang disampaikan merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

\"Sesuai peraturan tersebut, Kepala Daerah dalam hal ini Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD setiap akhir tahun anggaran. Kestabilan kebijakan sudah mulai dapat dilihat dari hasil-hasil pembangunan yang tepat sasaran sesuai dengan perencanaan yang tertuang dalam dokumen RPJMD sebagai acuan untuk mewujudkan janji kepada masyarakat Metro,\" terangnya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: