Iklan Bos Aca Header Detail

Catat ! Guru di Bandarlampung Wajib Raih Penilaian Baik

Catat ! Guru di Bandarlampung Wajib Raih Penilaian Baik

radarlampung.co.id- Rapor guru yang digagas oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandarlampung saat ini masih dalam proses input data nilai oleh operator. Hal ini diungkapkan Koordinator Pengawas Kota Bandarlampung Suwandi Umar. Menurutnya, masih ada beberapa sekolah yang belum menyerahkan nilai. ’’Sekarang masih entri nilai. Karena memang masih ada beberapa sekolah yang belum setor nilai,\" ujarnya, Jumat (3/1). Ia menuturkan penilaian rapor guru berdasarkan lima indikator. Yakni akademik, kepribadian, sosial, profesional, dan kehadiran. \"Nanti yang menilai kan kepala sekolah, pengawas, lalu dilihat juga absensi kehadirannya,\" imbuhnya. Lanjutnya, hasil penilaian dari kelima indikator tersebut nanti akan muncul hasil penilaian akhir. Yaitu kategori Amat Baik antara nilai 91 – 100, Baik (80 – 90), Cukup (70 – 80), dan Kurang di bawah angka 70. “Dalam penilaian tersebut, guru wajib memeroleh nilai minimal \"baik\". Bila kurang dari itu, maka tunjangan fungsional dan tunjangan profesi guru, ditangguhkan sementara hingga memenuhi nilai minimal,”ucapnya. Ia menargetkan, Januari ini rapor guru sudah bisa dibagikan. Karena itu, ia meminta sekolah yang belum menyerahkan nilai, untuk segera menyerahkan nilai yang diminta. \"Target Januari ini ya dibagikan. Karena memang banyak ya sekitar 4ribuan guru pns yang dinilai. Sekolah yang belum setor, ya segera menyetorkan nilainya agar segera bisa diinput,\"katanya. Sebelumnya, penilaian terhadap guru dalam bentuk rapor akan dilihat dari dua aspek, yaitu kinerja dan kehadiran guru tersebut. Hal ini berkenaan dengan rencana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung yang akan menerapkan penilaian kinerja guru berupa rapor penilaian. “Dua aspek yang kita lakukan dalam penilaian raport guru tersebut terkait dengan kinerja dan kehadiran. Hal ini juga dalam rangka kita menindaklanjuti Permendikbud no 15 tahun 2018 terkait dengan tugas kerja guru, kemudian dikaitkan pula dgn PP Nomor 52 terkait dengan disiplin pns dan UU ASN tahun 2014,” terang Suwandi beberapa waktu lalu. (rur/c1/wdi)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: