Iklan Bos Aca Header Detail

Musnahkan BB, Jaksa Blender Sabu-sabu

Musnahkan BB, Jaksa Blender Sabu-sabu

radarlampung.co.id – Kejaksaan Negeri Tanggamus memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) hasil penanganan perkara sejak November 2018 hingga September 2019. Pemusnahan dipimpin Kajari David P. Duarsa di halaman belakang kantor kejari, Selasa (1/10). David P. Duarsa mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 147,7406 gram, ganja seberat 1,6927 gram, ekstasi 80,1462 gram, beberapa senjata tajam, kulit Trenggiling dan kayu sonokeling. \"Kegiatan ini kita laksanakan rutin setiap satu tahun. Mudah-mudahan ke depan pemusnahan barang bukti bisa lebih besar lagi dan dilakukan bersama pihak kepolisian maupun TNI,” kata David. Menurut dia, dari beberapa barang bukti yang dimusnahkan, ada sekitar lima ons sisik Trenggiling. Kulit hewan yang dilindungi ini memang banyak diburu. Sebab jika diolah, bisa menjadi sabu dalam bentuk cair. \"Khususnya hewan Trenggiling yang merupakan binatang dilindungi dan tidak diperbolehkan untuk dipelihara. Bila ada masyarakat yang mengetahui ada Trenggiling yang dipelihara, agar memberitahukan kepada pihak yang berwajib,\" tegasnya. Sementara Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Ali Habib mengatakan, pemusnahan menindaklanjuti surat perintah Kepala Kejari Tanggamus Nomor PRINT-111/8.16/Fu.2/09/2019 tanggal 23 September tentang pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Untuk sabu, diblender dan dibuang ke lubang yang telah disediakan. Kemudian senjata tajam dipotong dan narkotika jenis lain dibakar. Kegiatan ini dihadiri Komandan Kodim 0424/Tanggamus Letkol Arh. Anang Hasto Utomo, Asisiten Bidang Pemerintahan Fathurahman dan sejumlah pejabat. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: