Iklan Bos Aca Header Detail

Nama Mantan Wagub Kembali Disinggung Jaksa KPK Pada Sidang Dinas PUPR Lampura

Nama Mantan Wagub Kembali Disinggung Jaksa KPK Pada Sidang Dinas PUPR Lampura

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi kembali menyinggung nama mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri. Hal itu disebut dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara, selaku terdakwa dalam perkara dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara. Menurut Ikhsan, apa pertimbangan pihak Agung Ilmu Mangkunegara melalui Syahbudin memberikan jatah proyek sebesar Rp10 miliar ke mantan orang nomor dua di Pemerintah Provinsi Lampung itu. \"Coba anda tahu tidak pertimbangannya (Bachtiar Basri) mendapat jatah proyek,\" Tanya Ikhsan, Rabu (2/3). Mendapati pertanyaan itu, Akbar pun menjawab apabila pertimbangan kakaknya itu memberikan jatah proyek ke Bachtiar Basri karena sebagai Wakil Gubernur Lampung saat itu. \"Ya itu pak jaksa. Kalau Bachtiar Basri bisa mendapatkan jatah (proyek) itu pertimbangannya karena sebagai Wagub Lampung,\" kata Akbar. Begitu juga saat Agung turut memberikan jatah proyek ke Sri Widodo. Apabila saat itu bahwa Sri Widodo menjabat sebagai Wakil Bupati. \"Kalau yang lainnya saya enggak tahu. Nah untuk Ansyari Sabak itu dia bisa mengamankan proyek makanya dikasih. Kalau untuk Gunaido dan Desyadi dapat jatah itu saya enggak tahu,\" jelas Akbar. Kembali, Ikhsan pun bertanya ke Akbar apakah Gunaido ditunjuk sebagai tim sukses Agung waktu itu. \"Coba anda jelaskan dahulu,\" tanya Ikhsan. \"Ya, karena dia juga mengelola tim sukses di dua periode itu,\" jawab Akbar. (ang/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: