Warga Tuntut Kapekon Dicopot, Ini Kata Wabup Pringsewu

Warga Tuntut Kapekon Dicopot, Ini Kata Wabup Pringsewu

radarlampung.co.id - Sejumlah warga Pekon Sukaratu,  Kecamatan Pagelaran, Pringsewu mendatangi kantor bupati, Senin (8/7). Massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Pekon Sukaratu menuntut sanksi tegas terhadap kepala pekon (kapekon) yang diduga melakukan pelanggaran.

Kordinator Lapangan (Korlap) Edwin Juantara mengatakan, aksi tersebut sebagai bentuk ketidakpuasan atas proses hukum terhadap Kepala Pekon Sukaratu.  \"Pada Desember tahun 2018 lalu, hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pringsewu, ada potensi kerugian negara sebesar Rp254 juta. Informasinya uang tersebut sudah dikembalikan,\" kata Edwin.

Namun sampai hari ini, mereka belum tahu apakah benar uang tersebut sudah dikembalikan atau belum. Kemudian sanksi administratif pada kepala pekon tidak jelas.

\"Kami datang ke sini menuntut agar ada sanksi tegas. Copot Azhari dari jabatannya sebagai Kepala Pekon Sukaratu,” tegasnya.

Usai orasi, 10 perwakilan warga diterima Wakil Bupati Pringsewu Fauzi. Dalam pertemuan tersebut, ia menyatakan sudah ada teguran tertulis untuk Kepala Pekon Sukaratu.

\"Kita juga sudah melihat bukti kepala pekon mengembalikan uang Rp254 juta ke kas desa,\" kata Fauzi.

Menurut Fauzi, ketika ada pelanggaran, kepala pekon diminta mengembalikan uang. \"Sanksi berupa teguran melalui camat sudah diberikan kepada kepala pekon agar tidak melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan,\" sebut dia. Terpisah, Inspektur Pringsewu Endang Budiati mengatakan, pihaknya sudah pernah mengambil langkah. \"Sudah pernah kita tangani dan sanksi juga telah diberikan,\" jelasnya. (mul/sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: