Napi Lapas Cipinang Penyelundup Narkotika Diputus Penjara Seumur Hidup

Napi Lapas Cipinang Penyelundup Narkotika Diputus Penjara Seumur Hidup

RADARLAMPUNG.CO.ID - Yusak Fernando (35) terdakwa yang juga narapidana Lapas Narkotikan Cipinang penyelundup narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dan ekstasi 3 ribu butir divonis Ketua Majelis Hakim Siti Insirah saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (21/5). Siti Insirah menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah atas Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. \"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yusak Fernando selama seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,\" ujarnya. Menurut Siti Insirah, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengindahkan pemerintah dalam memberantas narkoba. Dan kedua juga terdakwa merupakan salah satu narapidana. \"Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa telah mengakui perbuatannya,\" jelasnya. Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Tarmizi menyatakan pikir-pikir. Diberitakan sebelumnya, Yusak Fernando alias Aan (35) warga Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara yang sebelumnya mendekam di Lapas Narkotika Cipinang dituntut 20 tahun penjara atas kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (5/3). (ang/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: