Iklan Bos Aca Header Detail

Natal, Tiga WBP Lapas Kotaagung Dapat Remisi

Natal, Tiga WBP Lapas Kotaagung Dapat Remisi

radarlampung.co.id – Tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung mendapatkan remisi Hari Raya Natal. Mereka menerima potongan masa hukuman masing masing satu bulan. Sebelum pemberian remisi, lebih dulu dilakukan apel di gereja yang berada di lingkungan Lapas Kotaagung. Apel yang dipimpin Kasi Binadik Ferdika Canra itu ikut diikuti WBP lainnya. \"Ini merupakan suatu bentuk kebhinekaan di Lapas Kotaagung. Memang tidak ada perlakuan yang berbeda dan selalu kami upayakan agar WBP bisa saling menghargai serta menghormati siapapun,\" kata Ferdika mewakili Kepala Lapas Kelas IIB Kotaagung Sohibur Rachman, Rabu (25/12). Ferdika menuturkan, total ada empat WBP beragama Kristen. Satu orang belum mendapatkan remisi, yakni WBP dalam kasus narkotika.Berdasar  PP Nomor 99, harus memiliki surat keterangan justice collaborator dan saat ini masih dalam pengurusannya. ”Remisi Natal masing-masing satu bulan potongan masa tahanan. Ini diberikan karena WBP mau dan mampu memberikan peranan positif bagi negara dengan mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas Kotaagung serta tidak melanggar aturan,\" pungkas Ferdika. (ehl/ral/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: