Nekat, Curi Besi Rel Kereta Mencapai 108 Meter

Nekat, Curi Besi Rel Kereta Mencapai 108 Meter

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim gabungan anggota Polsek Kotabumi Utara dibantu Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), meringkus kawanan pelaku pelancurian besi rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Desa Banjar Wangi, Kecamatan Kotabumi Utara, Rabu (20/2) sekitar pukul 01.00 WIB.

Para tersangka ialah Kasno Bin Suparmin (41) dan Saprizal Bin Abuhasan (35). Keduanya warga Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampura.

Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Donny Kristian Baralangi, mewakili Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono menjelaskan, mulanya petugas mendapatkan laporan dari pihak PT KAI terjadi pencurian besi rel kereta api di Desa Banjar Wangi.

\"Kedua tersangka diringkus saat berada di kediamannya setelah kami mendapat laporan dari pihak PT KAI terkait raibnya besi rel kereta api yang disimpan di kebun sawit, setelah kami lakukan penyelidikan, kami dapat mengungkap pelakunya. Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,\" ujarnya.

Donny melanjutkan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara memotong besi rel menjadi ukuran 2 meter menggunakan mesin las. Lalu disembunyikan di kebun sawit milik warga. Adapun jumlah besi rel yang telah dicuri sebanyak 54 batang. Artinya, panjang besi rel yang dicuri mencapai 108 m. Dengan total kerugian Rp240.529.000.

Kini kedua tersangka berikut babarang bukti sudah diamankan di Polres Lampura untuk proses penyidikan lebih lanjut. \"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,\" pungkasnya. (ozy/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: