Iklan Bos Aca Header Detail

Ngakunya, Jual Sabu untuk Biaya Nikah

Ngakunya, Jual Sabu untuk Biaya Nikah

radarlampung.co.id – Sabu-sabu seberat 35,83 gram senilai Rp50 juta menjadi barang bukti yang menggiring Erwin (40) dan Rani (23) ke balaik terali besi. Pasangan kekasih ini diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu, Rabu (8/1). Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri didampingi Kasatresnarkoba Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB. Barang bukti disembunyikan di dalam ban bekas yang ditutup tampah. ”Dari kedua tersangka, kita menyita barang bukti 35,83 gram sabu. Kemudian timbangan, alat komunikasi dan uang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp500 ribu. Sebelumnya pasangan ini sudah 10 gram sabu,\" kata Hamid Andri Soemantri Sementara Rani mengaku, hasil keuntungan menjual sabu ditabung. Meski tidak menjelaskan secara detil, wanita ini membenarkan uang tersebut akan digunakan untuk biaya menikah.   \"Kami sudah dua tahun pacaran,\" kata Rani. Sedangkan Erwin mengatakan, dari hasil menjual sabu seberat 10 gram, ia hanya mendapat keuntungan Rp2 juta. ”Uang dari hasil penjualan (sabu), buat mencukupi kebutuhan hidup,\" ujarnya. (mul/sag/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: