Iklan Bos Aca Header Detail

Ngutil Enam Lusin Pakaian, Dua IRT Ditangkap Polisi

Ngutil Enam Lusin Pakaian, Dua IRT Ditangkap Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Perihal mencuri di salah satu toko pakaian di pasar Unit II, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang, dua ibu rumah tangga (IRT) asal Bandarlampung terpaksa harus digelandang ke kantor Polsek Banjaragung. Keduanya yakni Iryunani (48) dan Septia Rahayu (34). Mereka merupakan warga Jalan Samratulangi, Gang Pisang, Kelurahan Gedung Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung. Tak tanggung-tanggung, dua IRT tersebut ngutil di toko baju Dino Colection sebanyak enam lusin lebih pakaian berbagai jenis. Rinciannya, para pelaku mengambil lima lusin celana anak merk bombi, satu lusin celana pendek dewasa merk owner, baju gamis wanita, dan celana jeans merk new lion. Atas aksi kedua orang IRT tersebut, korban Warni (33) yang merupakan warga kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang mengalami kerugian hingga Rp5.775.000. Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, aksi pencurian dua orang IRT tersebut terjadi pada Selasa (8/10) sekira pukul 12.00 WIB di toko baju Dino Colection, Pasar Unit II, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang. \"Modus para pelaku ini dengan berpura-pura membeli baju. Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik toko, lalu mengambil beberapa jenis pakaian dan memasukan barang-barang tersebut ke dalam baju mereka,\" kata Rahmin kepada radarlampung.co.id, Rabu (16/10). Meski berhasil membawa kabur berbagai jenis pakaian dari toko tersebut, namun kedua pelaku tidak mengetahui jika aksinya terekam oleh kamera pengawas yang terpasang di toko tersebut. \"Berbekal rekaman tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya para pelaku berhasil ditangkap saat akan kembali beraksi di Pasar Unit II pada Selasa (15/10) sekira pukul 12.15 WIB,\" tandasnya. Saat ini para pelaku ditahan di Mapolsek Banjaragung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: