Nyabu di Kebun Karet, Warga Banjaragung Ditangkap Polisi

Nyabu di Kebun Karet, Warga Banjaragung Ditangkap Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap seorang pemuda yang sedang asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah kebun karet. Ia adalah Berlian Saputra (26), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjaragung. Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Anton Saputra mengatakan, pemuda tersebut ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan di Kecamatan Banjaragung. Polisi mendapat informasi jika perkebunan karet yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Pada Selasa (22/3), sekira pukul 13.30 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Tulangbawang mendatangi lokasi. \"Ternyata benar, di TKP ada seorang pria sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Pria tersebut kemudian kami tangkap dan amankan ke Mapolres bersama BB,\" kata AKP Anton, Senin (28/3). Dalam perkara ini polisi menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, tabung kaca (pyrex) bekas pakai, dua bungkus plastik klip kosong, gulungan kertas timah rokok, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), korek api gas, dan alat hisap sabu (bong). Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: