Nyabu di RM, 3 dari 4 Tersangka Merupakan Wanita Diamankan Polres Lamtim
Radarlampung.co.id - Polres Lampung Timur (Lamtim) mengamankan 4 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dari 4 tersangka itu 3 diantaranya adalah wanita. Masing-masing, JP (26) warga Kecamatan Raman Utara, MR (41) warga Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah, NS (36) warga Kecamatan Menggala Tulangbawang dan FT (22) warga Kabupaten Pesawaran. Berikut para tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening diduga keras narkotika golongan I jenis sabu. Kemudian, 3 bungkus plastik bening bekas pakai, seperangkat alat hisab sabu jenis bong, sebuah pipa kaca (pirek). Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kasat Reskrim Narkoba Iptu Abadi menjelaskan, para tersangka diamankan ketika sedang pesta sabu di salah satu rumah makan yang ada di Kecamatan Waybungur, Jumat (21/9). \"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas Iptu Abadi. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: