Iklan Bos Aca Header Detail

OJK Minta Masyarakat Jangan Mudah Terpengaruh Iming-iming Pinjol 

OJK Minta Masyarakat Jangan Mudah Terpengaruh Iming-iming Pinjol 

RADARLAMPUNG.CO.ID - Banyaknya fenomena pinjaman online (pinjol) yang dikirimkan melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat ataupun pesan WhatsApp, membuat keresahan sebagian masyarakat. Dan tak jarang ada yang tergiur karena iming-iming yang ditawarkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengimbau masyarakat untuk waspada, dan tak tergiur pinjaman online yang ditawarkan melalui pesan pribadi. OJK juga mengimbau masyarakat untuk bisa menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK. Kepala OJK Lampung Bambang Hermanto mengatakan, terdapat beberapa ciri pinjaman online yang ilegal, di antaranya pinjol ilegal sering dikirim melalui pesan pribadi, fee yang didapatkan sangat tinggi mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman, jangka waktu pelunasan sangat singkat dan tidak sesuai kesepakatan, serta pinjol selalu meminta akses semua data di ponsel. \"Lalu, pinjol ilegal melakukan penagihan dengan tidak beretika berupa teror, intimidasi, ataupun pelecehan. Pinjol ilegal ini juga tak ada layanan pengaduan, dan identitas kantor tak jelas,\" ujarnya, Minggu (27/6). Dikatakannya, OJK Lampung setidaknya menerima sekitar lima pengaduan masyarakat terkait pinjaman online yang tak berizin, yang dilaporkan melalui telepon. \"Sebagian yang dilaporkan mengenai penagihan yang tidak sesuai kesepakatan, ataupun bunga yang terlalu besar,\" imbuhnya. Bambang menambahkan, masyarakat harus memastikan menggunakan pinjol legal yang telah berizin di OJK. Jika masyarakat mendapatkan penawaran pinjaman online melalui pesan pribadi, dapat diabaikan atau diblokir nomornya. \"Masyarakat juga bisa mengecek pinjol yang telah berizin di OJK melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Atau  menghubungi kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email [email protected],\" pungkasnya. (rur/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: