Iklan Bos Aca Header Detail

Curhat Dengan Oknum Anggota LSM, Malah Kena Tipu

Curhat Dengan Oknum Anggota LSM, Malah Kena Tipu

radarlampung.co.id – Niatnya ingin berbagi cerita agar permasalahan yang dihadapi mendapatkan solusi. Namun Sunarto (50), warga Kampung Setiabumi, Kecamatan Seputihbanyak, Lampung Tengah malah menjadi korban penipuan. Kasus ini dilaporkan ke polisi. Anggota Polsek Seputihbanyak bergerak dan menangkap Aji Siswanto (47), warga Kampung Buminabung Selatan, Kecamatan Buminabung, yang diduga pelaku penipuan. Kapolsek Seputihbanyak Iptu Eko Heri Susanto mengatakan, awalnya Sunarto bertemu Aji di Kampung Setiabumi, Rabu malam (26/12/2018). Ia kemudian menceritakan masalah Rizal Effendi, anaknya yang pergi ke luar negeri. Sementara menantunya menikah lagi di Kampung Setiabumi. Mendengar cerita tersebut, tersangka mengatakan bisa membantu proses perceraian anak korban. ”Tersangka mengatakan kepada korban, saya akan mengurus perceraian sepihak anak sampean dan bapak yang akan menang,” kata Eko menirukan ucapan tersangka Aji. Lantas, Aji meminta uang Rp5 juta untuk biaya mengurus perceraian. Hari berikutnya, ia kembali meminta dana. Total, Sunarto menyerahkan uang Rp20 juta. Ternyata, Aji tidak mengurus proses perceraian anak Sunarto. \"Janji tinggal janji. Tersangka tak mengurus proses perceraian. Ditelepon tak pernah diangkat dan bila diangkat hanya janji. Rumah yang bersangkutan pernah didatangi korban, tapi ia tidak ada di rumah. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi, 3 Agustus 2019 lalu,\" urainya. Berdasar laporan korban, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Aji dibekuk saat berada di rumahnya, Kamis (10/10). Barang bukti yang disita terdiri dari satu buku tabungan, dua lembar bukti transfer, satu lembar kuitansi pembayaran, dan enam kartu identitas LSM atas nama Aji Siswanto. ”Tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. Ancaman hukumannya empat tahun penjara,\" tegasnya. (sya/ais)       

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: