Iklan Bos Aca Header Detail

Curi Motor Alasan untuk Kebutuhan Sehari-hari, Bocah di Bawah Umur Asal Lamtim Diringkus Polisi

Curi Motor Alasan untuk Kebutuhan Sehari-hari, Bocah di Bawah Umur Asal Lamtim Diringkus Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung dan Resmob Polres Lampung Timur meringkus satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung Timur. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol M. Barly Ramadhany mengatakan, pelaku yang diringkus tersebut masih di bawah umur, berinisial AAS (17), warga Desa Maringgai, Kec. Labuhan Maringgai, Lamtim. Pelaku diringkus di kediamannya pada Jumat (27/9) pagi pukul 08.00 WIB. \"Tertangkapnya pelaku AAS ini berdasarkan laporan kehilangan motor dari korbannya bernama Hamdani. Saat itu korban melaporkan kehilangan motor pada Jumat (20/9) sekira pukul 12.49 WIB di Jl. Tirtaria, Kel. Way Kandis, Tanjungsenang. Pelaku berhasil menggasak motor Honda BeAT milik korban warna putih nopol BE 8426 BQ,\" ujar mantan Kapolres Musi Rawas ini, Minggu (13/10). Pencurian sepeda motor ini sempat terekam kamera CCTV milik korbannya. Dari rekaman CCTV itulah pihaknya melakukan penyelidikan, bahwa pada saat pelaku melakukan pencurian pelaku memakai satu sehelai kaos warna putih dan satu potong celana pendek levis warna biru. \"Setelah mendapatkan ciri-ciri tersebut, petugas kami melakukan pencarian. Dan setelah satu minggu barulah petugas kami berhasil menemukan keberadaan pelaku dan menangkapnya,\" jelasnya. Lalu setelah dilakukan penangkapan, pelaku pun langsung diamankan dan dimintai keterangan. Dalam pengakuannya ia mencuri motor tersebut bersama dengan rekannya berinisial D yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). \"Kalau pengakuan dari pelaku (AAS) ini, motifnya nyuri motor buat kebutuhan sehari-hari. Karena saat kejadian itu dia cuma diajak oleh kawannya D (DPO) untuk mencuri motor ke Bandarlampung,\" bebernya. Tidak hanya itu, pengakuan pelaku juga dia seorang resedivis dengan kasus yang sama di Lamtim. \"Kasus curanmor itu pada April tahun 2017. Karena masih di bawah umur putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Sukadana memvonis pelaku untuk dikembalikan ke orang tuannya, dia ini juga sudah putus sekolah. Dan terakhir hanya duduk di bangku SMA kelas 2,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: