OP Migor Ricuh Berbuntut Panjang, Dua Pejabat Klarifikasi ke Polres Lampura

OP Migor Ricuh Berbuntut Panjang, Dua Pejabat Klarifikasi ke Polres Lampura

RADARLAMPUNG.CO.ID – Paska pelaksanaan operasi pasar (OP) minyak goreng murah, yang dilaksanakan Kabag Perekonomian dan Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), berbuntut Panjang. Pasalnya, kedua pejabat teras Pemkab Lampura tersebut, memenuhi panggilang Polres Lampura. Kedua pejabat itu, diperiska selama empat jam secara tertutup di ruang Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Lampura. Pemeriksaan tersebut, guna mengklarifikasi kegiatan Oprasi Pasar (OP) yang berujung ricuh, terjadi di kantor Disdag Kabupaten Lampura, pada Senin (21/2) lalu. Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan pihaknya telah meminta klarifikasi terhadap kedua pejabat teras Pemkab Lampura. Kedua pejabat itu, kata Eko, adalah Kabag Perekonomian dan SDA Sedakab Lampura, Anom Sauni, Kadisdag Lampura Hendri. “Keduanya, kita minta keterangan di ruang Tipidter bagai mana kegiatan OP berada di empat titik hingga menimbulkan kerumunan warga yang memadati lokasi tersebut,” terangnya. AKP Eko juga mengatakan, kegiatan OP tersebut diduga adanya pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) di masa pendemi Covid-19 di Kabupaten Lampura ini. Pihkanya juga telah mengamankan sejumlah bukti seperti bukti video saat kegiatan itu berlangsung. Sebab, kata dia, Kabupaten Lampura saat ini berada di Level III tentunya tidak dibenarkan melakukan kerumunan yang akan menyebabkan kelaster baru penyebaran covid-19 ini. “Apa lagi terjadi periastiwa kericuhan di Kantor Disdag Lampura hingga menyebabkan satu orang korban pingsan tidak sadarkan diri. Hal itu, menjadi perhatian serius kita dalam melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran prokes,” tegasnya. Pihakanya juga mengaku, akan mendalami kronologis secara lengkap atas peristiwa yang telah menjadi sorotan tersebut. “Itu pasti (didalami dugaan Pelanggaran Prokes, Red). Maka kita meminta kelarifikasi kepada dua pejabat yang bertanggungjwab atas OP itu. Anggota juga telah meminta keterangan saksi-saksi lainnya,” kata dia. Sementara, Kadisdag Lampura Hendri mengaku pemanggilan Polres Lampura tersebut, untuk mengklarifikasi kegiatan OP minyak goreng berada di empat titik. “Pertanyaannya seputar kegiatan OP. Dugaan pelanggaran prokes. Kita sudah berikan kelarifikasi. Kita sudah berbuat baik kepada masyarakat namun di lokasi terjadi kerumunan hingga kita memutuskan untuk memberhentikan OP tersebut,” terangnya, seraya mengharapkan agara peristiwa ini tidak dibesar-besarkan. Menurutnya, pemerintah daerah telah melaksanakan rapat dalam menanggulangi masalah terjadi pada operasi pasar (OP) minyak goreng murah. Dalam rangka menanggulangi kelangkaan migor ditengah masyarakat, hingga menjawab pertanyaan disana. Hal itu, kita lakukan untuk mengantisipasi kelangkaan migor di tengah-tengah masyarakat yang terjadi saat ini. OP merupakan kebijakan Pemkab Lampura, dalam hal ini memiliki izin resmi atas intruksi dari Gubernur Lampung. “Dikarnakan lening sktornya dinas perdangan, maka kita yang berada di garda depan,” kata dia. Ia menceritakan, kegiatan OP Migor ddi empat titik mulanya berjalan dengan lancer. Kemudian tidak lama kemudian warga berkerumun dan Sebagian tidak mematuhi prokes, maka hal itu langsung di tindak lanjuti oleh Satgas Covid-19 dengan cara memberhentikan kegiatan OP tersebut. “Jadi yang memberhentikan OP itu Satgas covid19 Kabupaten Lampura. Itu dikarnakan menimbulkan kerumunan sementara Kabupaten Lampura, masih berada di level III PPKM covid-19. Kita sudah berbuat semata-mata untuk masyarakat Kabupaten Lampura atas kelangkaan Migor ini. Kedepan kita evaluasi agar lebih baik lagi dalam merencanakan kegiatan OP,” terangnya. “Ya, bisa dengan membagikan kupon, menyalurkan kepada desa/kelurahan ataupun membagi waktunya hingga tak terjadi kerumunan ditempat ditentukan,” tambah mantan Kabag Hukum Pemkab Lampura ini. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: