Zaman Digital, Judi Koprok pun Pakai Aplikasi Android

Zaman Digital, Judi Koprok pun Pakai Aplikasi Android

RADARLAMPUNG.CO.ID - Zaman sudah serbadigital. Judi koprok pun sekarang menggunakan aplikasi Android. Namun, tetap saja bisa terendus aparat kepolisian. Ya, empat penjudi diamankan Polsek Seputihraman, Lampung Tengah, setelah sempat saling kejar, Selasa (22/12) sekitar pukul 16.30 WIB. Kapolsek Seputihraman Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan terungkapnya perjudian ini ketika anggota sedang patroli. \"Anggota sedang patroli dapat informasi masyarakat ada perjudian di sebuah rumah di Kampung Ruktiendah. Setelah dicek, ternyata benar. Lokasi perjudian pun dilakukan penggerebekan,\" katanya. Dalam penggerebekan, kata Chandra, para penjudi lari tunggang langgang. \"Para penjudi lari tunggang langgang. Empat penjudi berhasil diamankan. Yakni Supriono (45) selaku pemilik rumah, Eko Pujianto (43), Ardi Riswanto (28), dan Budi Susanto (28). Keempatnya warga Kampung Ruktiendah. Sedangkan dua rekannya, PR dan MA berhasil kabur,\" ujarnya. Barang bukti yang berhasil diamankan, kata Chandra, selembar kertas karton bergambar angka 1-6, uang Rp270.000, dan HP Android. \"Kita amankan kertas karton, uang, dan HP Android. Perjudian koprok ini menggunakan aplikasi Hilo Android. Perjudian ini sudah sering dilakukan,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Chndra, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP. \"Keempat tersangka diancam hukuman 4 hingga 10 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: