Dalam Sehari, Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polisi

Dalam Sehari, Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Amnah (35) warga Jl. Wr. Supratman, Kelurahan Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung, diringkus Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, karena terbukti menyimpan dua paket sabu-sabu. Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Shobarmen mengatakan, Amnah merupakan salah satu target anggotanya dikarenakan kerap kali melakukan pengedaran narkoba di sekitaran SMPN 3 Bandarlampung Jl. Basuki Rahmad, Gedungpakuon. \"Atas dari penyelidikan itu anggota kami langsung melacak kediamannya dan pada Rabu (23/1) sekira pukul 20.30 WIB, anggota meringkus dikediamannya,\" ujar Shobarmen kepada radarlampung.co.id, Rabu (30/1). Dari penangkapan itu, lanjut Shobarmen, pihaknya langsung menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu dikantong celana sebelah kanan milik tersangka. \"Tidak hanya itu, anggota saya juga menemukan timbangan di kediamannya,\" ungkapnya. Ditempat terpisah, Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung juga kembali meringkus Supriyanto (40) warga Jl. Yos Sudarso, Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung, tersangka penyalahgunaan narkoba dua paket sedang sabu-sabu. \"Kita ringkus tersangka ini dihari yang sama di depan Gereja Tritunggal, sekitar pukul 22.00 WIB. Dari penangkapan itu kami pun langsung membawa kedua tersangka ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: