Iklan Bos Aca Header Detail

Damar Desak Polisi Tuntaskan Kasus Pemerkosaan Penyandang Disabilitas

Damar Desak Polisi Tuntaskan Kasus Pemerkosaan Penyandang Disabilitas

RADARLAMPUNG.CO.ID - Lembaga Advokasi Perempuan Damar mendesak Polda Lampung mengusut tuntas kasus pelecehan seksual yang menimpa MG (18), warga Blambanganumpu, Waykanan. Terlebih, peristiwa itu dialami gadis berkebutuhan khusus tersebut sejak dua tahun lalu. Tim advokat penanganan kasus sekaligus kuasa hukum MG, Meda Fatmawati mengatakan, wanita itu diduga diperkosa oleh ES (72). Namun kasus yang dilaporkan sejak Senin (6/7) tersebut belum ada perkembangan. \"Kami mendorong kepada Polres Waykanan, dalam hal ini Polsek Blambanganumpu. Dalam investigasi kami, ada ganjalan korban tiga kali dipanggil. Namun proses belum ada progres,\" kata Meda Fatmawati dalam konferensi pers di kantor Damar, Senin (28/9). Meda menyebutkan, pihak polsek beralasan masih membutuhkan beberapa saksi untuk melanjutkan proses kasus yang telah terjadi sejak 2018 lalu dan baru diketahui April 2020. \"Klarifikasi kapolsek menyatakan, perkara ini tetap berjalan. Kemudian melakukan pemeriksaan ulang kepada ibu korban pada 14 september lalu. Namun penyidik masih kurang saksi,\" ujarnya. Dilanjutkan, dari bantuan kepala desa, sudah ada empat saksi yang dimintai keterangan. Namun Kapolsek menyatakan masih kurang. Meda mengungkapkan, pada 24 September lalu, pihaknya mendampingi korban ke Polda Lampung. Namun pihak polsek belum meminta keterangan psikolog untuk mengetahui kondisi korban. \"Kemudian seolah berasumsi bahwa korban mengalami gangguan jiwa. Padahal menurut ahli, anak tersebut mengalami trauma berat karena diperkosa dan tidak mengalami gangguan jiwa,\" tandasnya. Sementara perwakilan Rumah Perlindungan Trauma Healing Center (RPTC) Elyana mengatakan, kondisi korban dan keluarganya semakin tertekan. \"Korban mengalami trauma mendalam. Mereka belum mau pulang ke Waykanan sebelum pelaku tertangkap. Bahkan karena trauma, korban sering mengancam bunuh diri,\" ucapnya. Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban dan cucu pelaku melakukan penggerebekan. Sayangnya, cucu pelaku diduga tidak mau memberikan kesaksian. Korban sehari-hari menumpang nonton televisi di rumah pelaku. Saat mengintimi korban, pelaku mengancam dengan pisau dan menyumpal mulutnya. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: