Orangtua Pergi Merantau, Anak Dicabuli  

Orangtua Pergi Merantau, Anak Dicabuli  

radarlampung.co.id. - SN (9), warga Kampung Negaraaji Baru, Kecamatan Anaktuha, Lampung Tengah, jadi korban pencabulan. Tersangka adalah Tomadi (53), Kampung Negaraaji Baru, Kecamatan Anaktuha. Kapolsek Padangratu Kompol Indra Herliantho mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban. \"Laporan orang tua korban yang anaknya menjadi korban pencabulan. Kita tangkap tersangka pada Rabu (24/7) sekitar pukul 13.00 WIB di kediamannya,\" katanya. Kronologis pencabulan, kata Indra, korban dititipkan kedua orang tuanya di kediaman Tomadi. Sang orangtua terpaksa meninggalkan SN karena hendak merantau. \"Korban tinggal di kediaman tersangka. Korban dititipkan orang tuanya kepada tersangka karena merantau. Pada Februari 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, ketika korban tiduran dicabuli tersangka. Korban hendak teriak dan menangis tapi diancam, \'Jangan teriak, ini biar kamu pinter sekolahnya! Jangan bilang sama Mbok De biar nggak ketahuan\'. Pencabulan terjadi hingga satu bulan berturut-turut selama dititipkan di rumah tersangka. Akhirnya setelah orang tua korban pulang, aib ini terbongkar,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Indra, tersangka dijerat dengan pasal 76D Jo 81 dan 76E Jo 82 UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. \"Tersangka terancam 15 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: