Iklan Bos Aca Header Detail

Dana Desa Dipakai untuk Perbaiki Jalan Kewenangan Direktorat PU

Dana Desa Dipakai untuk Perbaiki Jalan Kewenangan Direktorat PU

radarlampung.co.id- Dana Desa (DD) Tiyuh Karta Raharja, Kecamatan Tulangbawang Udik (Tuba Udik) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tahun 2018 diduga dipakai untuk pembangunan jalan Onderlagh di atas saluran Irigasi Way Rarem Lampung Utara (Lampura). Padahal, saluran tersebut jadi kewenangan Balai Besar Pengairan, Direktorat Pekerjaan Umum. Berdasarkan pantauan radarlampung.co.id, pembangunan drainase di atas jalur irigasi Tiyuh Karta Raharja terletak di Rk 3, dengan lebar 2,5 M dan panjang sekitar 200 M. Susunan batu Onderlaagh tersebut diduga terpasang secara asal. Bahkan diduga tidak menggunakan alat berat sebagaimana pekerjaan pembangunan jalan lainnya. Rudi, Kepala Tiyuh Karta Raharja membenarkan jika anggaran DD 2018 yang terserap untuk bangunan tersebut. Namun sayangnya Rudi terkesan belum paham secara detail berapa besaran anggaran yang digunakan untuk pembangunan tersebut. \"Pastinya, seluruh bangunan fisik tersebut menggunakan DD tiga tahap, yakni tahap pertama, kedua dan ketiga,\"terangnya. Diungkapkan Rudi, pembangunan fisik DD Tiyuh Karta Raharja tahun 2018 itu diimplementasikan untuk Pembangunan Onderlagh sepanjang 1 kilometer yang kita bagi untuk tiga lokasi. Masing-masing di Rk3 sepanjang 200 M, Rk8 300 M, dan Rk7 500 M. \"Selain itu, kami juga melakukan pembangunan drainase 200M dan Gorong-gorong 2 unit di RK3 lingkungan pasar,” jelasnya lagi. Kemudian dilanjutkan pembangunan jambanisasi WC sejumlah 10 unit, yang terbagi dari RK1 sampai Rk8. Bahkan, juga dilakukan penggalian siring sepanjang 200 M di Rk7 dan Rk8 untuk pendamping jalan Onderlagh. Bukan hanya itu, dana desa Karta Raharja tahun 2018 juga direalisasikan untuk Pemberdayaan Tiyuh. Menanggapi itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Tubaba Sofyan Nur, M.H. menjelaskan, setiap pembangunan yang dilakukan baik Pemkab maupun pemerintah tiyuh tentunya berdasarkan kewenangan masing-masing.  “Membangun itu bedasarkan kewenangan. Contoh jalan provinsi saja tidak dapat dilakukan pembangunan oleh Kabupaten. Apalagi jalur irigasi milik Balai Besar yang dibangun jalan Anderlagh oleh tiyuh menggunakan DD, mereka sudah melebihi batasan. Terkecuali ada rekomendasi langsung dari pihak Balai Besar dan gubernur,” kata Sofyan. (fei/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: