Dana Desa, Primadona di Era Pandemi Covid-19

Dana Desa, Primadona di Era Pandemi Covid-19

Oleh: Supardi (Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Metro) NAWA Cita merupakan sembilan agenda prioritas yang dirancang oleh Presiden Joko Widodo dalam membangun Indonesia. Salah satu dari Nawa Cita tersebut adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah tertinggal dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Mengalokasikan Dana Desa merupakan salah satu langkah Pemerintah Pusat untuk merealisasikan Nawa Cita tersebut. Membangun Indonesia dari pinggiran dapat diartikan sebagai pembangunan tidak lagi terpusat di perkotaan, melainkan harus dilakukan menyebar di seluruh pelosok Nusantara. Sebut saja desa tertinggal, suatu desa yang merupakan kawasan pedesaaan yang terisolasi dari pusat pertumbuhan/daerah lain akibat tidak memiliki atau kekurangan sarana (infrastruktur) terutama sarana perhubungan, sehingga menghambat pertumbuhan dan perkembangan kawasan pedesaan. Membangun daerah pinggiran, bukan saja terkait kewilayahan atau geografis daerah yang berdekatan dengan perbatasan negara tetangga, tetapi juga soal manusia yang terpinggirkan dan kurang mampu secara ekonomi. Pinggiran juga menunjukan kondisi masih minimnya pembangunan di wilayah tersebut. Hal ini, sebagai dampak dari pembangunan yang selama ini hanya menitikberatkan pada kawasan perkotaan, yang dianggap sebagai pusat pertumbuhan. Untuk mewujudkan pemerataan pembangunan di daerah pedesaan diperlukan dana yang tidak sedikit. Oleh karena itu, kebijakan Pemerintah Pusat telah mengalokasi dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berupa Dana Desa yang diharapkan sebagai penggerak aktivitas pembangunan di pedesaan. Sejak munculnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Maret 2020 merambah di berbagai belahan dunia termasuk di Indonesia, Dana Desa tidak hanya berfungsi untuk menunjang pembangunan di pedesaaan, tetapi juga digunakan dalam rangka mengatasi pandemi COVID-19 melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan tujuan untuk mengurangi beban masyarakat di pedesaan yang terkena dampak COVID-19 dan membantu membangkitkan perekonomian di pedesaan. Desa sebagai isu besar pembangunan dari pinggiran, tentu saja membuat banyak pihak berharap besar. Terutama masyarakat desa yang jauh dari pusat kota, yang selama ini merasa dianaktirikan. Sikap Pemerintah Pusat yang dianggap seolah-olah menganaktirikan desa semakin tidak terbukti ketika berbagai program pemerintah digelontorkan ke desa, sehingga isu desa masuk ke ruang publik dengan label desa tertinggal dapat teratasi disaat pemerintah mengucurkan anggaran negara melalui program dana desa. Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan utama pengalokasian Dana Desa adalah meningkatkan pelayanan publik, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan antar desa, dan memperkuat masyarakat desa menuju desa mandiri dan sejahtera. Bagi masyarakat desa, untuk mewujudkan pembangunan di pedesaan tentunya diperlukan perjuangan yang berat. Oleh karena itu, desa memerlukan dorongan berupa Dana Desa sebagai penggerak pembangunan untuk memperbaiki sarana infrastruktur di pedesaan, sehingga kesenjangan ekonomi antar wilayah diharapkan dapat teratasi sesuai dengan tujuan utama pengalokasian Dana Desa. Adanya dana desa sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa. Selain terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana infrastruktur desa, dana desa tentunya akan lebih menggairahkan sirkulasi perekonomian di desa tersebut. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa bertujuan untuk memberi acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat desa, pembinaan, dan penggunaan dana desa. Bagi Pemerintah Desa, penetapan prioritas ini dapat menjadi acuan dalam kegiatan perencanaan penggunaan dana desa sebagaiamana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019. Pada mulanya, penggunaan Dana Desa hanya diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Namun seiring berjalannya waktu, penggunaan Dana Desa dituntut untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik. Peningkatan kualitas hidup masyarakat desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program yang bersifat lintas kegiatan, menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, meningkatkan pendapatan ekonomi bagi masyarakat desa dan meningkatkan pendapatan asli desa. Di bidang penanggulangan kemiskinan, Dana Desa diutamakan untuk kegiatan terkait pemutakhiran data kemiskinan, melakukan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga dan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja, menyediakan modal usaha dan pelatihan bagi masyarakat desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin dan melakukan pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting). Sedangkan untuk peningkatan pelayanan publik, Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial. Khusus untuk desa yang mendapatkan Alokasi Afirmasi, wajib digunakan untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan. Kegiatan pelayanan sosial dasar meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana dasar, untuk pemenuhan kebutuhan seperti pembangunan lingkungan pemukiman, transportasi dan lain-lain. Dana Desa juga dapat dipergunakan untuk berbagai program dan kegiatan di desa yang sifatnya peningkatan kualitas masyarakat desa dengan pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Program dapat menjadi layanan usaha yang dikelola oleh BUMDES antara lain: pengembangan produk unggulan desa, pembangunan dan pengembangan embung, serta pembangunan dan pengembangan sarana prasarana olahraga desa. Untuk memenuhi azas demokrasi, setiap program dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat harus sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan melalui Musyawarah Desa. Kegiatan akselerasi ekonomi keluarga dan padat karya tunai dilakukan secara swakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi, dan sumber daya manusia yang ada di masing-masing Desa. Pendayagunaan sumber daya manusia dilakukan dengan cara memanfaatkan Dana Desa di bidang pembangunan desa. Hal ini juga secara tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan menciptakan lapangan kerja dengan kegiatan padat karya. Kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan sistem pembayaran upah yang dilakukan secara harian atau mingguan dengan syarat utama yaitu tidak dikerjakan pada saat musim panen raya. Salah satu latar belakangnya adalah untuk menjamin masyarakat desa masih tetap mendapat penghasilan selama musim paceklik. Terkait peningkatan pelayanan publik bidang kesehatan, Dana Desa digunakan untuk pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting) dan peningkatan pola hidup bersih dan sehat. Sedangkan pada bidang pendidikan dan kebudayaan, Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), penanganan anak usia sekolah yang tidak sekolah atau putus sekolah karena ketidakmampuan ekonomi dan pengembangan kebudayaan desa sesuai dengan kearifan lokal dan lain-lain. Timbulnya Pandemi COVID-19 menjadi masalah bagi kehidupan dunia, termasuk Indonesia. Bahkan, Indonesia juga sempat memiliki tingkat kasus positif yang tinggi dalam sehari. Hal inilah yang mengilhami munculnya Program PEN sebagai salah satu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi COVID-19, dalam menghadapi  Ancaman yang Mermbahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan. Terkait penanganan COVID-19 dana desa menjadi salah satu alternatif solusi yang dapat juga digunakan untuk kegiatan penanganan Pandemi COVID-19 dan BLT desa. BLT desa berupa pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya Pandemi COVID-19. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020, penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, termasuk kegiatan dalam rangka menangggulangi dampak ekonomi atas Pandemi COVID-19 sebagai jaring pengaman sosial di desa berupa BLT desa yang diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Untuk mengimplementasikan rasa keadilan, keluarga miskin penerima manfaat BLT paling sedikit memenuhi kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa yang bersangkutan dan tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu sembako dan Kartu Prakerja. Besaran BLT per-KPM sebesar Rp600.000 untuk bulan pertama sampai dengan bulan ke tiga, dan Rp300.000 untuk bulan ke empat sampai dengan bulan ke sembilan sesuai ketersediaan anggaran Dana Desa. Manfaat yang bisa dibuktikan secara langsung dari kesuksesan implementasi Program Dana Desa adalah terbangunnya sarana dan prasarana penunjang aktifitas ekonomi seperti pembangunan jalan desa, drainase untuk mencegah bencana banjir pada musim penghujan, maupun kebutuhan lainnya seperti peningkatan fasilitas kesehatan dan pengembangan BUMDES. Dengan ini, dapat terlihat jelas bahwa tujuan pemerintah membangun dari daerah dari pinggiran dengan memanfaatkan dana desa sebagai penggeraknya mulai menampakkan hasil. Manfaat penyaluran Dana Desa juga semakin meluas, disamping untuk pembangunan di wilayah pedesaan untuk meningkatkan taraf hidup dan kestabilan perekonomian desa, Dana Desa dapat juga digunakan sebagai salah satu alternatif pembiayaan dalam penanganan Pandemi COVID-19 dan jaring pengaman sosial (BLT) di pedesaan. Dana Desa sebagai penggerak pembangunan di pedesaan mulai menjadi primadona di era Pandemi COVID-19 dalam mewujudkan Indonesia Sehat, Indonesia Maju dan Indonesia Sejahtera. Semoga Pandemi COVID-19 segera berlalu di belahan Dunia manapun khususnya di Indonesia sehingga semua aktifitas masyarakat dapat kembali normal. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: