Iklan Bos Aca Header Detail

Panitia Tersangka Kematian Peserta Diksar, Dekanat Fisip Unila Belum Dapat Laporan Resmi

Panitia Tersangka Kematian Peserta Diksar, Dekanat Fisip Unila Belum Dapat Laporan Resmi

radarlampung.co.id- Polres Pesawaran telah menetapkan 17 orang tersangka dalam perkara kematian Aga Trias Tahta, peserta Diksar UKM Cakrawala Fisip Universitas Lampung. Belasan orang tersebut merupakan panitia. Merespon penetapan tersangka ini, Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unila menyatakan tetap menunggu keputusan hukum tetap. \"Kami belum menerima laporan secara resmi dari kepolisian terkait ditetapkannya 17 orang panitia tersebut sebagai tersangka. Tapi itu kan belum ada keputusan inkrah, dan kita tetap menunggu proses ini berjalan. Juga terkait dengan hak-hak mereka statusnya sebagai mahasiswa untuk memperoleh proses kuliah di Fisip,\" kata Dekan Fisip Unila Dr Syarief Makhya, Rabu (9/10). Ia menjelaskan, terkait status mahasiswa di Fisip Unila setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya belum memberikan keputusan untuk mencabut statusnya sebagai mahasiswa Unila. \"Ini kan belum incraht, saya tidak pernah menyatakan kalau sudah status tersangka akan di dropout. Karena kita juga ada regulasi, ada peraturan akademik yang perlu disesuaikan, dan kita putuskan,\" terangnya. Sedangkan, terkait status UKM Cakrawala yang saat ini dalam pembekuan sementara, pihaknya akan masih berkoordinasi dengan pihak universitas. \"Terkait UKM, nanti akan ada beberapa opsi yang akan kita dibicarakan dengan pimpinan universitas. Yang pertama, sebaiknya pecinta alam digabung dalam satu wadah ditungkat universitas. Kalaupun kelompok pecinta alam ini akan dicabut penghentiannya, ada persyaratan-persyaratan khusus yang harus diikuti. Mereka harus mengikuti SOP yang mereka berlakukan, sepanjang tidak ada kekerasan, orientasinya kepada lingkungan. Ini masih alternatif. Namun, jika jaminan keamanannya tidak meyakinkan, tidak menutup kemungkinan kita tidak akan berikan peluang untuk dibuka lagi,\" jelasnya. Ia menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan pendampingan hukum dari Unila untuk mahasiswa tersebut. \"Langkah pertama yang kita tawarkan adalah pendampingan hukum. Kita sudah menyiapkan melalui BKPA (Badan konseling dan pertimbangan akademik),\" tandasnya. (rur/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: