Parpol Masih Berkesempatan Lakukan PAW
RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyatakan, Partai politik (parpol) masih dapat melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota Legislatif (Aleg) yang bermasalah hingga Agustus 2019. Termasuk tiga Aleg yakni, Zainuddin (Gerindra), Raden Zugiri (PDIP) dan Bunyana (Golkar) dan Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi yang terseret kasus di Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) bersama Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa. Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengakui, proses PAW masih dapat dilakukan. Sebab, minimal Aleg tersebut menjabat setelah PAW adalah 6 bulan. \"Kalau PAW masih memungkinkan, karena minimal masa jabatannya 6 bulan. Kan masih bisa sampe Agustus, masih memungkinkan untuk PAW,\" kata Nanang yang diwawancarai di kantornya, Kamis (31/1). Namun, sambung dia, untuk prosesnya tidak langsung dari KPU. Melainkan mulai dari Parpol ke pimpinan dewan, kemudian jika disetujui barulah dewan menyurati KPU. \"KPU menunggu surat resmi dari pimpinan dewan. Karena PAW itu urusan DPRD sehingga ada surat resmi baru kami memverifikasi,\" tandasnya. (rma/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: