Paslonkada Wajib Lapor Dana Kampanye

Paslonkada Wajib Lapor Dana Kampanye

RADARLAMPUNG.CO.ID-KPU Waykanan melaksanakan sosialisasi Dana Kampanye di Aula KPU setempat Selasa (22/9). Sosialisasi dihadiri Anggota KPU Lampung Tio Aliansyah, jajaran KPU Waykanan dan liaison officer bapaslonkada Adipati Surya-Ali Rahman dan Juprius-Rina Marlina. Menurut Tio sesuai amanat PKPU 5 tahun 2017, Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye paling lambat pada saat penetapan Pasangan Calon. Laporan awal dana kampanye disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat satu hari sebelum masa kampanye hingga pukul 18.00 WIB. “Pasangan calon menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye paling lambat 1 hari setelah masa kampanye berakhir. Diatur pula untuk sumbangan dana kampanye perorangan 75juta, dan pihak swasta 750juta,” katanya. Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Waykanan Doan Endedi menambahkan KPU juga mensosialisasikan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SiDakam). Aplikasi ini nantinya akan menjadi alat bantu bagi pasangan calon dalam mencatatkan transaksi terkait kampanye. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: