Iklan Bos Aca Header Detail

Pejabat PUPR Lampura dan Seorang Rekanan Ditahan Kejari

Pejabat PUPR Lampura dan Seorang Rekanan Ditahan Kejari

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi menahan dua tersangka kasus korupsi proyek jalan Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Dua tersangka tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia atau kontraktor terkait proyek yang dianggarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) dengan pagu anggaran sebesar Rp3.995.547.000, pada tahun 2019. Dari kedua oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lampura, salah satunya diketahui merupakan oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang menempati jabatan sebagai Kepala Seksi (Kasi) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR setempat berinisial YR. YR ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya yang diketahui berinisal AA selaku pihak ketiga/penyedia/kontraktor. Kasi Intel Kejari Lampura I Kadek Ariatmaja menjelaskan, YR selaku PPK dan AA selaku kontraktor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. \"Kami sampaikan progres perkembangan penyidikan terhadap kasus peningkatan jalan Kalibalangan-Cabang Empat pada Dinas PUPR Lampura tahun 2019, berdasarkan pemeriksaan dari 16 saksi maka 2 orang resmi ditahan,\" jelas Kadek, Selasa (21/12) malam. I Kadek juga menerangkan proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp3.995.547.000 tersebut pada Maret lalu mulai dilakukan pemeriksaan dan ditemukan penyimpangan berupa kekurangan volume dalam pekerjaan. \"Jadi pekerjaan itu terdiri dari pekerjaan galian biasa untuk pelebaran lapisan agregat Kelas A dan B serta lapisan aspal beton dan ditemukan kurang volume dengan nilai kerugian Rp794.368.321 berdasarkan perhitungan auditor,\" imbuh Kadek. Selanjutnya, Kejari Lampura berdasarkan 2 alat bukti permulaan yang telah cukup menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 Subsidair pasal 3 UU No.31 tahun 1999. \"Jadi keduanya langsung kita tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kotabumi,\" tandas Kadek. (ozy/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: