Iklan Bos Aca Header Detail

Dapat Info, Lidik, Tangkap

Dapat Info, Lidik, Tangkap

radarlampung.co.id - Anggota Polsek Negarabatin mengamankan dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba di Kampung Adijaya, Negarabatin, Waykanan. Mereka adalah PR alias Naseb (43) dan JU (44), warga Kampung Adijaya. 

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya menerangkan, awalnya pihaknya mendapat informasi penyalahgunaan narkoba di Kampung Adijaya, Sabtu (14/3). Satuan Tugas Operasi Antik Krakatau 2020 Polsek Negarabatin bergerak melakukan penyelidikan.

\"Kita berhasil menangkap dua tersangka atas nama PR dan JU,\" kata Made Indra Wijaya, Kamis (19/3).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti plastik klip bening kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,28 gram, bong, pipet dan korek api gas.

\"Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dibidik pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,\" ujarnya. (sah/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: