Pelaku Percobaan Pembunuhan Menyerahkan Diri, Perselingkuhan Diduga Jadi Penyulutnya

Pelaku Percobaan Pembunuhan Menyerahkan Diri, Perselingkuhan Diduga Jadi Penyulutnya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Hamidi (45), warga Jalan PLN, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Tulangbawang, akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Dia merupakan pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan yang terjadi di Jalan Cemara, depan gerbang perkantoran Pemkab Tulangbawang, Kelurahan Menggala Selatan. Kapolsek Menggala Iptu Holili menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban HY (47), warga Jalan Aspol, Kelurahan Ujung Gunung, mengendarai sepeda motor sendirian, Selasa (20/4), pukul 10.00 WIB. Korban hendak menuju ke komplek perkantoran Pemkab Tulangbawang. Tiba-tiba saat di depan gerbang perkantoran, sepeda motornya ditabrak dari belakang oleh sepeda motor pelaku. Hal tersebut mengakibatkan korban dan pelaku sama-sama terjatuh. Korban dan pelaku kemudian terlibat adu mulut. Pelaku lalu mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau. Melihat hal tersebut korban berlari dan dikejar pelaku. Saat berlari, korban terjatuh di pinggir jalan tepat di samping trotoar. Pada saat bersamaan pelaku menusukkan sajam ke bagian dada sebelah kiri, leher sebelah kiri, bibir sebelah kiri, dan lengan sebelah kanan korban. Ketika terjadi peristiwa percobaan pembunuhan, ada orang yang melihat dan langsung melerai keduanya. Pelaku lalu melarikan diri dan korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala. \"Saat diinterogasi oleh petugas, motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan ini karena pelaku menuduh korban telah selingkuh dengan istrinya,\" kata Iptu Holili kepada radarlampung.co.id, Selasa (27/4). Keluarga korban lalu melaporkan peristiwa tersebut. Polisi bergerak. Setelah tau diburu polisi, pelaku lalu berinisiatif menyerahkan diri. Pelaku menyerahkan diri dengan cara menelpon salah satu anggota Tekab 308 Polres Tulangbawang dan memberitahukan keberadaannya di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung. Petugas Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang lalu menjemput pelaku dan membawanya ke Mapolres, Senin (26/4), sekira pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: