Pelantikan PPS se-Lampung Batal
RADARLAMPUNG.CO.ID - KPU Lampung menindaklanjuti keputusan KPU RI terkait surat keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, ada beberapa tahapan yang ditunda, salahsatunya pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada hari ini (22/3). Selain Keputusan KPU nomor 179, penundaan ini juga merujuk pada SE KPU RI Nomor 8 tentang pelaksanaan Keputusan KPU RI tersebut.
\"Kami sudah koordinasi dengan KPU kabupaten/kota dan Bawaslu serta pihak lain di daerah. Berikut juga pelantikan PPS hari ini, ditunda,\" kata Erwan, Minggu (22/3).
Di dalam SE dan Keputusan KPU RI itu tidak hanya pelantikan PPS saja yang ditunda, tapi verifikasi faktual calon independen serta pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pun ditunda.
Lalu pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) juga ikut ditunda yang sebelumnya direncanakan pada Rabu (26/3).
Dengan adanya penundaan tahapan ini, artinya rentan pergeseran pelaksanaan pilkada serentak yang sebelumnya direncanakan pada 23 September 2020. Namun, KPU Lampung belum bisa memberi kepastian terkait hal itu lantaran kebijakan KPU RI dan Pemerintah Pusat.
\"Semoga kondisi pandemi virus covid ini bisa segera tertangulagi dan keadaan akan menjadi lebih membaik dan tahapan pilkada dapat dilanjutkan kembali,\" harapnya. (abd/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: